Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Apa Kata Investor?

Neil mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Lebih lanjut, Neil mengatakan, NFT dan bitcoin maupun mata uang kripto lainnya, memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Namun, untuk saat ini, transaksi digital bisa mengacu pada undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh). UU tersebut menjelaskan bahwa setiap aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomis harus dikenakan pajak.

"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini (NFT), maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," tutur Neil.

Tanggapan investor

Wacana penarikan pajak atas aset NFT ini mendapat reaksi dari investor mata uang kripto. Dilansir dari Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, berpendapat bahwa memajaki aset kripto termasuk NFT sejatinya sah-sah saja dilakukan.

Sebab, menurutnya, kebijakan itu bisa mendorong industri lebih berkembang. Memajaki aset kripto juga menjadi legitimasi bahwa industri tersebut serta ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara lewat pendapatan pajak.

Akan tetapi, pria yang akrab disapa Manda itu meminta agar pengenaan pajak NFT atau aset kripto lain tidak menyulitkan para investor.

"Sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para investor menimbang industri ini masih terbilang sangat baru," kata Manda.

"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," imbuhnya.

Manda menambahkan, pengenaan pajak atas aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti pajak penghasilan (PPh) final, seperti yang berlaku di bursa efek.

Aspakrindo juga telah mengajukan proposal ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) mengenai PPh final sebesar 0,05 persen, yakni setengah dari PPh final di capital market.

Angka tersebut lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek, yang dikenakan PPh final 0,1 persen.

NFT makin populer di Indonesia

Tidak hanya di ranah global, NFT juga kian populer di Indonesia. Tokocrypto bahkan memiliki platform marketplace NFT bernama TokoMall, yang menjadi pelopor pasar NFT di Tanah Air.

Sejak diluncurkan tahun 2021, TokoMall telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 80.000 NFT art.

TokoMall juga memiliki aneka kategori, yang terdiri dari Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/12/14310027/aset-nft-wajib-dilaporkan-di-spt-pajak-apa-kata-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke