Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat

KOMPAS.com - Pajak motor atau mobil tahunan Anda sudah mendekati batas akhir pembayaran? Tenang, Anda kini bisa membayarnya tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Anda dapat memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital Signal (Samsat Digital Nasional), yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan. Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal. Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini:

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
  • Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
  • Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.

Setelah Anda memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraan, kini Anda sudah bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu.

Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

Kemudian, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, MANDIRI, BRI, BTN, dan beberapa bank milih pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Aplikasi Signal merupakan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi dengan layanan serupa bernama SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang pernah diluncurkan tahun 2019.

Layanan dari Signal memanfaatkan beberapa pusat data yang saling terintegrasi.

Ada pusat data kendaraan bermotor milik Polri, pusat data induk kependudukan milik Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan pusat data pajak kendaraan bermotor milik tiap Bapenda Provinsi.

Sebagaimana dikutip dari situs web Signal, data tersebut diolah lewat sistem kecerdasan buatan (artificial inteligence) yang membuatnya bisa saling terhubung satu sama lain, sehingga memudahkan proses pembayaran pajak secara online.

Demikian cara daftar akun Signal Polri, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/19/15150007/cara-daftar-aplikasi-signal-bisa-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke