PriceRunner, situs web perbandingan harga yang berbasis di Swedia, membawa gugatan tersebut ke pengadilan Eropa dan menuntut Google membayar ganti rugi minimal 2,1 miliar Euro atau setara Rp 34,5 triliun.
Musababnya, Google dituduh melakukan praktik monopoli dan melanggar undang-undang persaingan terkait pencarian produk karena memanipulasi algoritma pencarian produk.
Alhasil, tindakan tersebut membuat rekomendasi produk atau perbandingan harga dari layanan belanja milik Google, Google Shopping selalu berada di posisi teratas.
Menurut PriceRunner, praktik yang dilakukan Google ini merugikan perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa, dalam kasus ini PriceRunner.
"Kami menuntut kompensasi atas kerugian yang disebabkan Google selama bertahun-tahun," kata CEO PriceRunner Mikael Lindahl dalam sebuah pernyataan.
Layanan Google Shopping sendiri memang memperlihatkan hasil pencarian berupa foto produk yang dicari pengguna berikut nama-nama toko yang menyediakan/menjual produk tersebut.
Bila ada label 'sponsored' pada produk, artinya penjual membayar kepada Google agar produk mereka terpampang atau sengaja dimunculkan di urutan atas hasil pencarian.
Dalam pencarian di Google, produk dari layanan Google Shopping dianggap selalu berada di posisi atas, yang akhirnya mengakibatkan pengguna mungkin tidak akan melihat tautan produk lainnya, kecuali mereka melihat lebih ke bawah lagi.
Pasalnya, barang-barang yang ditawarkan di Google Shopping disebut dipatok dengan harga yang lebih tinggi dari layanan serupa lainnya.
Untuk mendukung tuduhannya, PriceRunner mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh perusahaan akuntansi Grant Thornton, yang menyebutkan bahwa harga penawaran di Google Shopping untuk kategori populer seperti pakaian dan sepatu bisa 16-37 persen lebih mahal ketimbang penyedia situs serupa.
Sementara harga penawaran di Google Shopping untuk produk jenis lainnya juga disebutkan lebih mahal antara 12-14 persen dibandingkan dengan situs serupa.
Akibat praktik Google tersebut, menurut PriceRunner, pelanggan tidak memiliki akses pada layanan perbandingan harga yang relevan. Sehingga konsumen di Eropa disebutkan mengeluarkan uang miliaran lebih banyak karena harus membeli produk dengan harga yang jauh lebih mahal.
"Makanya Google harus menunjukkan hasil yang paling relevan dan harus didasarkan pada algoritma pencarian normal," kata Lindahl.
Tanggapan Google
Terkait gugatan PriceRunner ini, juru bicara (jubir) Google mengatakan bahwa pihaknya sudah mengubah sistem iklan di layanan Google Shopping pada 2017 silam.
"Perubahan yang kami lakukan ini berhasil menghasilkan pertumbuhan untuk setidaknya 800 situs web penyedia layanan perbandingan harga di seluruh Eropa. Sistem ini tunduk pada pemantauan intensif oleh Komisi Uni Eropa dan dua kelompok ahli dari luar," kata jubir Google.
Jubir Google juga mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum dari PriceRunner ini, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch, Rabu (9/2/2022).
Gugatan hukum yang mempermasalahkan hasil pencarian Google Shopping ini bukanlah yang pertama. Pada 2017, Google juga pernah dijatuhi hukuman denda senilai 2,42 miliar Euro oleh Komisi Eropa karena praktik monopoli layanan Google Shopping.
Google mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun pada November 2021, Pengadilan Umum Uni Eropa menolak banding oleh Google tersebut dan menuntut raksasa mesin pencarian tersebut untuk membayar denda yang ditetapkan sebelumnya.
https://tekno.kompas.com/read/2022/02/09/07080027/google-dituntut-rp-34-triliun-karena-pilih-kasih-dan-bikin-konsumen-rugi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan