Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

JHT berupa manfaat dalam bentuk sejumlah uang yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan masa pensiun. Saldo JHT bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pensiun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja karena telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, bisa langsung mencairkan saldo JHT tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Sebelum melakukan pencairan, peserta juga bisa memeriksa atau cek saldo JHT terlebih dahulu. Cara cek saldo JHT bisa dilakukan lewat berbagai platform, seperti situs web BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta lewat SMS.

Selengkapnya, simak penjelasan tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini:

Cara cek saldo JHT lewat SMS

  • Lakukan registrasi akun dulu dengan mengirim SMS ke nomor 2757
  • Ketik pesan dengan format "Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)", lalu kirim ke nomor 2757
  • Setelah menerima pesan bahwa akun terdaftar, peserta bisa mengirim pesan lagi dengan format "SALDO (spasi) Nomor peserta", lalu kirim ke nomor 2757.
  • Terakhir, Anda bakal menerima SMS yang menginformasikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut membuat peserta tidak perlu harus ke kantor cabang BPJS terdekat. Peserta bisa cek saldo JHT hanya lewat layar ponsel. Saldo JHT  itu berasal dari iuran yang dibayar tiap bulan.

Iuran JHT sendiri bersumber dari potongan upah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7 persen. Upah yang dimaksud untuk iuran JHT itu adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yang didapatkan pekerja setiap bulannya.

Komposisi iuran JHT tersebut dibayarkan 2 persen dari pekerja penerima upah dan 3,7 persen dari pemberi kerja. Iuran ini wajib dibayarkan secara tepat waktu oleh perusahaan tempat bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT kini bisa dicairkan sebagian sebelum peserta menginjak masa pensiun usia 56 tahun, asalkan telah mencapai masa kepesertaan program JHT selama 10 tahun.

Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldonya dengan ketententuan sebagai berikut:

  • Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

Itulah tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat situs web, aplikasi JMO, dan SMS, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/02/15/13150017/3-cara-cek-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-via-website-aplikasi-jmo-dan-sms

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke