Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyebab Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

Dalam sebuah dokumen, Departemen Perdagangan AS, melalui bantuan para pemegang merek dan hak cipta (right holders), menjelaskan mengapa ketiga perusahaan tersebut masuk daftar pengawasan AS yang disebut sebagai "Notorious Market List" untuk tahun 2021.

Sederhananya, Notorious Market List dibuat oleh AS tiap tahun untuk mendorong para platform online memerangi peredaran barang palsu, sekaligus melindungi para pihak yang terlibat dalam pembuatan produk asli yang memiliki hak cipta.

Penelusuran Departemen Perdagangan AS menemukan bahwa tiga marketplace yang beroperasi di Indonesia tersebut memuat barang palsu dan bajakan yang melanggar hak cipta.

Bukalapak sendiri masuk ke dalam daftar pengawasan AS karena di dalam platform tersebut banyak ditemukan berbagai produk bermerek yang dilabeli sebagai barang palsu atau tiruan (replika).

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional mereka, kecuali Taiwan.

Sistem yang belum kuat

Selain banyak ditemukannya barang palsu, Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee belum memiliki sistem yang baik untuk mencegah atau memberantas produk semacam itu dijual di masing-masing platform.

Departemen Perdagangan AS sebenarnya menilai bahwa ketiga perusahaan ini sudah melakukan berbagai peningkatan untuk memerangi produk bajakan berkeliaran di platform mereka. Namun, hal itu dinilai masih belum begitu efektif dan efisien.

Di Bukalapak, misalnya, penjual yang ketahuan menjual barang palsu disebut masih bisa kembali melakukan aktivitas tersebut dengan cara membuat akun baru.

Selain itu, proses pemeriksaan penjual alias screening, serta sistem pemberitahuan dan pemblokiran penjual yang menjual barang palsu juga dinilai masih lambat.

Tokopedia punya sistem kuat, tapi...

Untuk Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menilai sistem screening penjual di platform tersebut sebenarnya sangat ketat.

Bahkan, saking ketatnya, sistem tersebut dinilai bisa membebani para penjual barang asli, karena mereka perlu memasukkan beragam informasi pendukung yang disebut terlalu berlebihan.

Meski demikian, Tokopedia dinilai belum cukup transparan untuk melaporkan hasil screening tersebut. Selain itu, sistem yang ketat itu juga dinilai belum cukup efektif untuk memberantas penjual barang palsu. 

Di samping sistem pemeriksaan, sistem poin penalti yang diterapkan juga dinilai memberatkan para penjual barang resmi.

Penjual barang palsu bisa bikin akun lain

Sama seperti Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa sistem Shopee bisa memberatkan para pejual barang asli, dan proses pemberitahuan serta penghapusan produk di platform tersebut dinilai masih belum cukup efisien.

Selain itu, sistem yang ada di platform tersebut juga belum bisa mencegah barang palsu yang ditemukan dan dihapus, untuk dijual kembali di Shopee dengan akun yang lain.

Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Shopee kurang melakukan kerja sama dengan para pemegang merek barang asli dalam penyelidikannya untuk memberantas barang palsu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari USTR.Gov, Selasa (22/2/2022).

Untuk saat ini, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa pihak Tokopedia dan Shopee tengah menjalin kerja sama dengan para penjual resmi untuk membantu memerangi barang palsu di platformnya masing-masing.

Respons Tokopedia dan Bukalapak

Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.

Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.

Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.

Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.

Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.

Update, 22 Februari pukul 14.35 WIB: Shopee Indonesia akhirnya memberikan tanggapan atas permasalahan ini. Berikut pernyataan lengkap dari pihak Shopee:

“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee.”

https://tekno.kompas.com/read/2022/02/22/11010067/ini-penyebab-tokopedia-bukalapak-dan-shopee-masuk-daftar-pengawasan-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke