Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembajak Game Nintendo Switch Didenda Rp 208 Miliar dan Dipenjara

Pasalnya, pria bernama Gary Bowser ini telah mengedarkan alat atau tools untuk membajak sistem konsol Nintendo Switch. 

Dengan tools tersebut pengguna dapat meng-install game bajakan di konsol Nintendo Switch. Ia juga menjadi admin website yang menyediakan game bajakan.

Atas tindakan tersebut, pria yang tergabung dalam organisasi peretas Xecutor ini dijatuhi hukuman 40 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik AS di wilayah Distrik Barat Washington.

Pihak pengadilan juga mendakwa Max Louarn selaku pemimpin dari grup peretas Xecutor dan Yuanning Chen yang bertugas mengawasi manajemen perusahaan manufaktur dan distribusi bernama ChinaDistrib.

Namun, Louarn dan Chen tidak ditangkap karena menggunakan identitas palsu. Cara yang sama juga dilakukan oleh sebagian anggota Xecutor lainnya.

Kelompok ini juga diketahui meraup keuntungan puluhan juta dollar AS dari tindakan pembajakan yang mereka lakukan.

Selama tujuh tahun menjadi bagian Xecutor, Bowser diketahui telah membantu membajak game di lebih dari 79 juta perangkat konsol yang mencakup Nintendo 3DS, Nintendo Switch, dan Switch Lite.

Bowser juga menerima bayaran sebesar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 143,9 juta) per bulan untuk memelihara situs Xecutor.

Xecutor merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi peretas yang mengedarkan tools ilegal untuk membajak sistem Nintendo Switch.

Melihat kasus yang semakin merebak, Nintendo tidak tinggal diam. Raksasa teknologi asal Jepang ini telah melakukan upaya pemberantasan kelompok hacker sejak 2020 lalu.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Gizmochina, Rabu (23/2/2022), Nintendo secara aktif memblokir situs-situs ROM ilegal yang menyediakan konten untuk men-download game bajakan.

https://tekno.kompas.com/read/2022/02/23/18010077/pembajak-game-nintendo-switch-didenda-rp-208-miliar-dan-dipenjara-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke