Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.

Adapun batas pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online. Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.

Lantas bagaimana jika lupa kode EFIN? Berikut ini KompasTekno merangkum cara mendapatkan kode EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.

Cara mendapatkan kode EFIN secara online

Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:

Melalui akun media sosial KPP

Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak. Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.

Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar. Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.

Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.

Melalui chat pajak atau akun Twitter

Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.

Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.

Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak

Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak. Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
  • Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Call center Kring Pajak

Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center. Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda. Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/04/13450047/lupa-efin-saat-mau-lapor-spt-pajak-ini-solusinya-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke