Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Carding? Mengenal Bahaya dan Cara Mencegahnya

KOMPAS.com - Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Kasus Carding di Indonesia sempat terjadi pada tahun 2020 dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel.

Pada kasus kejahatan tersebut, seorang pembobol itu memiliki peran untuk membeli fasilitas travel, seperti tiket pesawat dan hotel, yang diperoleh dari pencurian kartu kredit. Sedangkan dua orang agen travel, berperan menjadi penadah dari aksi kejahatan itu.

Ketiganya memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 juta berkat aksi kejahatan Carding, yang telah dilakukan sejak awal 2018 itu, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa Carding bisa sangat merugikan seseorang yang memiliki kartu kredit. Pasalnya, tindakan pencurian dalam Carding bisa dilakukan lintas batas negara.

Seorang pembobol pada kasus itu mengaku mendapatkan kartu kredit kebanyakan dari milik orang Jepang. Melihat luasnya jangkauan kejahatan ini beroperasi tak mungkin bila pencuriannya dilakukan secara konvensional.

Lalu, sebenarnya apa itu Carding? Bagaimana bahaya Carding dan cara mencegahnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa itu carding?

Carding adalah kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder.

Dalam artikel ilmiah “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Carding sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime” oleh Cahyo Handoko, disebutkan bahwa Carder biasanya melakukan pencurian nomor kartu kredit untuk membeli barang secara online.

Kemudian barang yang dibeli dari Carding itu, bakal dijual oleh Carder untuk mendapatkan uang demi memperkaya diri. Kejahatan dari Carder ini sifatnya non-violence, yang artinya kejahatan tidak menimbulkan kekacauan secara langsung, tapi dampaknya sangat besar.

Bahaya Carding yang cukup serius adalah munculnya tagihan kartu kredit pada korban secara tiba-tiba, padahal ia tidak sedang berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena Carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.

Sementara itu, terdapat beberapa jenis tindakan yang tergolong dalam Carding. Sebagaimana dilansir Bank OSBC NISP, berikut empat jenis Carding:

1. Wiretapping

Wiretapping merupakan jenis Carding yang berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Pelaku penyadapan bisa memperoleh banyak informasi pribadi yang menimbulkan kerugian besar bagi korban.

2. Counterfeiting

Counterfeiting adalah jenis Carding yang berupa pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Pemalsuan kartu kredit ini ditopang dengan peralatan dan keahlian khusus.

3. Phishing

Pishing adalah jenis Carding yang berupa pengelabuan melalui situs web. Pelaku mencuri data kartu kredit lewat situs yang bisa menarik korban agar mau mengisi atau menyerahkan data pribadinya.

4. Misuse of Card Data

Misuse of Card Data merupakan Carding berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak disadari oleh pemilik aslinya. Biasanya, pelaku bakal berhati-hati menggunakan kartu kredit tersebut mulai dengan nominal yang kecil.

Dalam melancarkan aksinya, Carder memiliki beragam cara untuk membobol, mencuri, atau mendapatkan data identitas dan nomor kartu kredit korban, yang nantinya digunakan untuk Carding.

Salah satu caranya adalah lewat phising atau mengelabui calon korban melalui informasi palsu. Carder umumnya bakal mengirimkan link website palsu. Biasanya, Carder akan berpura-pura menjadi lembaga terpercaya seperti bank.

Kemudian, Carder memberitahu korban seolah terjadi gangguan pada platform dan membutuhkan data pribadi dengan alasan untuk membantu pemulihan. Padahal, itu merupakan tipuan belaka.

Data yang diperoleh dari phising, termasuk data kartu kredit korban, bakal disalahgunakan oleh Carder. Selain lewat phising, masih ada cara lain juga yang biasa dipakai Carder untuk mendapat data kartu kredit korban.

Adapun cara mendapat data kartu kredit yang biasa dipakai Carder adalah sebagai berikut:

1. Malware

Carder menyebarkan Malware dalam bentuk link ke korban, dengan tujuan agar bisa membobol dan mendapatkan akses ke akun serta perangkat korban. Saat berhasil terbobol, Carder akan mencuri data kartu kredit.

2. Forum Carding

Carder juga bisa mendapat data kartu kredit dengan membelinya melalui situs web ilegal seperti forum Carding di deep web. Setelah membeli, Carder biasa memeriksa keaktifan kartu kredit tersebut dulu sebelum menggunakannya.

3. Skimming Kartu Kredit

Data kartu kredit juga bisa didapat Carder dengan perangkat skimming atau alat kecil untuk menyalin data. Alat ini dipasang Carder di atas magnetic stripe kartu kredit asli milik korban, kemudian data di dalamnya bisa disalin dan kemudian disalahgunakan.

Mengingat bahaya Carding yang cukup merugikan dan dilakukan Carder dengan cara yang canggih, pengguna kartu kredit sebaiknya senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengguna bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini sebagai cara mencegah Carding.

Demikian, penjelasan mengenai apa itu Carding, bahaya serta cara mencegahnya. Selalu jaga kerahasiaan informasi kartu kredit Anda dan jangan mudah percaya apabila ada yang memintanya.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/08/15150087/apa-itu-carding-mengenal-bahaya-dan-cara-mencegahnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke