KOMPAS.com - Cara lapor pajak dan isi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan, lebih mudah dilakukan secara online. Dengan begitu, wajib pajak atau warga negara yang ingin melaporkan pajak, tidak perlu datang ke kantor pajak yang terbatas dengan waktu.
Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak1 Januari 2022.
Wajib pajak dikategorikan menjadi dua berdasarkan penghasilan, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum lapor pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT lebih dulu. Pengisian data ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, melalui jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.
Namu ada alternatif lain agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pengisi SPT Tahunan secara online melalui situs DJP online atau e-Filing.
Lantas bagaimana cara isi SPT Tahunan secara online? Berikut ini KompasTekno rangkum cara isi SPT Tahunan secara online.
Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form.
Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 Juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan form 1770 S. Berikut langkahnya:
Daftar Harta
Pajak Penghasilan
Demikian cara lapor pajak dan isi SPT Tahunan secara online lewat situs DJP Online. Semoga membantu.
https://tekno.kompas.com/read/2022/03/08/16450047/batas-lapor-pajak-31-maret-2022-begini-cara-isi-spt-tahunan-secara-online
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.