Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Lapor Pajak 31 Maret 2022, Begini Cara Isi SPT Tahunan secara Online

KOMPAS.com - Cara lapor pajak dan isi SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan, lebih mudah dilakukan secara online. Dengan begitu, wajib pajak atau warga negara yang ingin melaporkan pajak, tidak perlu datang ke kantor pajak yang terbatas dengan waktu.

Menurut Ketentuan Undang - Undang Perpajakan, batas lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak1 Januari 2022.

Wajib pajak dikategorikan menjadi dua berdasarkan penghasilan, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum lapor pajak, wajib pajak diharuskan untuk mengisi SPT lebih dulu. Pengisian data ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir kertas (hardcopy) di kantor pajak, melalui jasa PT Pos Indonesia atau jasa ekspedisi swasta.

Namu ada alternatif lain agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Wajib pajak dapat melakukan pengisi SPT Tahunan secara online melalui situs DJP online atau e-Filing.

Lantas bagaimana cara isi SPT Tahunan secara online? Berikut ini KompasTekno rangkum cara isi SPT Tahunan secara online.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta 

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini cara mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 Juta

Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan form 1770 S. Berikut langkahnya:

Daftar Harta

  • Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
  • Isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  • Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai
  • Perlu diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

Pajak Penghasilan

  • Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  • Selanjutnya isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
  • Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik “Langkah Berikutnya”
  • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”

Demikian cara lapor pajak dan isi SPT Tahunan secara online lewat situs DJP Online. Semoga membantu.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/08/16450047/batas-lapor-pajak-31-maret-2022-begini-cara-isi-spt-tahunan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke