Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

iPhone SE 2022 Bisa Dipesan 11 Maret di Singapura, Ini Harganya

Dalam acara tersebut, Apple meresmikan sejumlah produk, termasuk perangkat iPhone SE generasi ketiga (iPhone SE 2022) dan iPad Air generasi kelima (iPad Air 2022).

Apple juga mengumumkan segera membuka keran pemesanan (pre-order) untuk kedua perangkat ini mulai 11 Maret mendatang di sejumlah wilayah pasar, termasuk Amerika Serikat dan Singapura.

Fanboy Apple di Indonesia yang sudah tak sabar untuk memiliki iPhone SE 3 dan iPad Air 5 terbaru pun bisa mengikuti sesi pre-order yang berlangsung di Singapura.

Hal ini mengingat, saat ini, belum ada informasi kapan iPhone versi murah dan tablet anyar ini akan dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Namun bila memilih melakukan pre-order di Singapura, Apple fanboy harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak.

Di Singapura, kedua perangkat ini dijadwalkan akan tersedia seminggu setelah masa pre-order berakhir, atau tepatnya pada 18 Maret 2022.

iPhone SE 2022 sendiri hadir dalam varian memori 64/128/256 GB dengan pilihan warna Midnight, Starlight, dan product Red. Ponsel ini dijual paling murah seharga 699 dollar Singapura atau setara Rp 8,2 juta.

Sementara itu, iPad Air 2022 hadir dalam dua pilihan konektivitas, yaitu Wi-Fi only dan Wi-Fi + seluler. Tablet ini dijual paling murah 879 dollar Singapura (sekitar Rp 9,2 juta) dan tersedia dalam pilihan warna Space Gray, Pink, Purple, Blue, dan Starlight.

Untuk iPad Air 5, pelanggan bisa membeli maksimal empat buah, dengan ketentuan pembelian untuk dua unit varian Wi-Fi only dan dua unit Wi-Fi + seluler.

Tertarik mengikuti pre-order iPhone SE 2022 dan iPad Air 2022 di Singapura? Berikut KompasTekno cantumkan link pre-order dan rincian harga iPhone SE 2022 dan iPad Air 2022 di Singapura.

Harga iPhone SE 2022

  • iPhone SE 2022 64 GB : 699 dollar Singapura (sekitar Rp 7,3 juta)
  • iPhone SE 2022 128 GB : 769 dollar Singapura (sekitar Rp 8 juta)
  • iPhone SE 2022 256 GB : 939 dollar Singapura (sekitar Rp 9,8 juta)

Link pre-order iPhone SE 2022 di Singapura.

Harga iPad Air 2022

  • iPad Air 2022 Wi-Fi only (8/64 GB) : 879 dollar Singapura (sekitar Rp 9,2 juta)
  • iPad Air 2022 Wi-Fi only (8/256 GB) : 1.099 dollar Singapura (sekitar Rp 11,5 juta)
  • iPad Air 2022 Wi-Fi + seluler (8/64 GB) : 1.099 dollar Singapura (sekitar Rp 11,5 juta)
  • iPad Air 2022 Wi-Fi + seluler (8/256 GB) : 1.319 dollar Singapura (sekitar Rp 13,8 juta)

Link pre-order iPad Air 2022 di Singapura.

Bayar Pajak iPhone dan daftar IMEI

Bila Apple fanboy di Indonesia memutuskan untuk membeli iPhone SE 3 dan iPad Air 5 dari luar negeri, Apple Store Singapura misalnya, maka Anda harus memembayar pajak dan melaporkan nomor IMEI ke bea cukai bandara/pelabuhan.

Jika membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (Rp 7,1 jutaan), maka akan dikenai:

  • Bea masuk sebesar 10 persen
  • PPN sebesar 10 persen
  • PPh sebesar 10 persen untuk pemilik NPWP atau PPh 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Cara menghitung pajak iPhone SE 3 dan iPad Air 5 yang dibeli di Singapura bisa mengikuti rumus "bea masuk + PPN + PPh".

Namun, sebelumnya konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. Sebagai contoh, iPhone SE 3 64 GB di Singapura dibenderol seharga 699 dollar Singapura. Bila angka itu dikonversi ke dollar AS, maka didapatkan angka sekitar 512 dollar AS (kurs 0,73 dollar AS).

Perlu diingat, besaran konversi mata uang (dollar Singapura ke dollar AS, dollar AS ke Rupiah) bisa berbeda-beda, tergantung kapan membelinya.

KompasTekno mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada hari Rabu (9/3/2022) siang. Selanjutnya, hitung nilai-nilai berikut:

  • Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 512-500 = 12 dollar AS atau setara Rp 172.400.
  • Bea masuk: nilai kepabean x 10% = Rp 172.400 x 10% = Rp 17.240.
  • Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp 172.400 + Rp 17.240 = Rp 189.640 .
  • PPN: nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp 189.640 x 10% = Rp 18.964.
  • PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp 189.640 x 20% = Rp 37.928

Jadi, total pajak yang dibayarkan be:

  • Pemilik NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 18.964 (dengan NPWP) = Rp 55.168.
  • Pemilik tanpa NPWP: Rp 17.240 (bea masuk) + Rp 18.964 (PPN) + Rp 37.928 (tanpa NPWP)= Rp 74.132.

Jika ribet menghitung manual, calon pembeli bisa menggunakan aplikasi "Mobile Beacukai" untuk menghitung besaran nilai pajak yang harus dibayar ketika membeli iPhone SE 3 dan iPad Air 5 dari Singapura.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store melalui tautan berikut ini. Setelah terinstal, buka aplikasi, kemudian pilih menu "Hitung Pungutan".

Lewat aplikasi yang sama, Anda juga bisa mendaftarkan nomor IMEI agar bisa disambungkan ke SIM lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Apabila nomor IMEI tidak dilaporkan, dan pajak tidak dibayarkan, maka ponsel dan tablet terancam tidak akan mendapatkan sinyal jika terhubung dengan operator seluler lokal.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/09/15020087/iphone-se-2022-bisa-dipesan-11-maret-di-singapura-ini-harganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke