Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Syaratnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

KOMPAS.com - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Kini, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.

Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.

Menonaktifkan NPWP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini KompasTekno rangkum langkah-langkahnya. 

Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP

Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP yang dimaksud berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.

  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki
  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

    Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP

    Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

    Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

    Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

    • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
    • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
    • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
    • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
    • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya
    • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
    • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/14/14450067/cara-menonaktifkan-npwp-secara-online-dan-syaratnya-tak-perlu-ke-kantor-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke