Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga HP Realme dan Oppo Ikut Terdampak?

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.

Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan sejatinya bakal berdampak pada berbagai Barang Kena Pajak (BKP), salah satunya adalah smartphone.

Terkait hal ini, Public Relations Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia.

"Kenaikan PPN baru ditetapkan 1 April 2022, dan hingga saat ini (kenaikan/penurunan) belum ditetapkan untuk produk-produk Oppo di Indonesia," ujar Aryo ketika kepada KompasTekno, Kamis (24/3/2022).

"Untuk harga sendiri belum ada koreksi kenaikan hingga saat ini," imbuh Aryo.

Untuk strategi seputar kenaikan harga sebagai imbas tarif PPN naik April 2022 nanti, Aryo menjelaskan pihaknya belum menentukan apakah akan menggunakan strategi pejualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak.

Sebab hingga saat ini, lanjut Aryo, produk-produk Oppo yang dijual di Tanah Air masih memiliki harga sama dan belum ada perubahan yang signifikan.

Dihubungi di kesempatan terpisah, Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk mereka menjelang tarif PPN naik menjadi 11 persen.

Mereka sebenarnya melakukan pemangkasan harga, namun itu diterapkan pada model-model yang sudah meluncur beberapa bulan lalu yang kini sudah ada suksesornya, dan hal ini terbilang wajar dilakukan berbagai vendor ponsel.

Soal PPN naik jadi 11 persen, Palson menjelaskan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu bagaimana jalannya bisnis Realme di Tanah Air usai pemerintah menerapkan PPN menjadi 11 persen.

"Realme akan memantau dan mengevaluasi pada operasional bisnis kami terlebih dahulu dan (lalu) membuat strategi untuk menanggapi hal tersebut (kenaikan tarif PPN)," ujar Palson kepada KompasTekno ketika dihubungi secara terpisah.

Tarif PPN naik, untuk apa?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU HPP masih digodok bersama DPR tahun lalu.

Dia juga mengatakan bahwa rezim pajak yang adil dan kuat dibutuhkan untuk membangun seluruh infrastruktur yang dinikmati rakyat Indonesia, baik itu dari segmen kesehatan, pendidikan, subsidi BBM, listrik, dan lain sebagainya.

Sementara itu Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” kata Budi beberapa waktu lalu.

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/25/14300097/tarif-ppn-naik-jadi-11-persen-harga-hp-realme-dan-oppo-ikut-terdampak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke