Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan Polri 2022, Ini Link Pendaftaran Taruna Akpol, Syarat, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran penerimaan Polri 2022 telah dibuka sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Adapun calon pendaftar yang memenuhi syarat dapat menuju link pendaftaran resmi https://penerimaan.polri.go.id/. 

Berdasarkan Pengumumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Perwira Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Adapun jumlah peserta didik yang dibutuhkan 175 yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita. Lama pendidikan selama empat tahun. Pendidikan dibuka pada 2 Agustus 2022 bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda. Sementara itu, di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Berikut ini link dan cara pendaftaran Taruna Akpol dalam seleski penerimaan Polri 2022, beserta syarat umum dan khususnya.

Persyaratan khusus Akpol 2022

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C). Ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut ini
  • Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku). Pria 165 cm, perempuan 163 cm
  • Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
  • Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
  • Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh panitia pusat/panitia daerah
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud
  • Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK
  • Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain
  • Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan

Untuk informasi selengkapnya terkait ketentuan khusus dan tahapan verifikasi berkas, Anda dapat menuju tautan berikut ini.

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/01/15450017/penerimaan-polri-2022-ini-link-pendaftaran-taruna-akpol-syarat-dan-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke