Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tagihan Iconnet Naik Mulai April Imbas PPN 11 Persen, Ini Daftarnya

Dalam tagihan bulanan yang diterima salah seorang pelanggan Iconnet, tercantum bahwa pajak yang dikenakan untuk tagihan bulan April ini berubah menjadi 11 persen dari semula 10 persen pada Maret lalu.

Kenaikan PPN tersebut berujung pada naiknya tagihan bulanan konsumen.

Harga dasar layanan internet Iconnet yang digunakan pengguna tersebut, adalah Rp 167.273 per bulan untuk 20 Mbps. Sebagai catatan, harga ini adalah harga pengguna lama.

Dengan tambahan PPN 11 persen, harga yang perlu dibayar pada bulan April oleh pengguna tersebut adalah Rp 185.673.

Lantas bagaimana dengan tagihan paket lain?

Pantauan KompasTekno dari halaman resmi Iconnet, ada beberapa paket bulanan yang bisa dipilih pelanggan untuk tahun 2022 ini.

Di halaman tersebut, tertera keterangan bahwa harga yang tercantum belum termasuk PPN.

Dari harga dasar yang tertera di laman tersebut, KompasTekno mencoba menghitung berapa besaran tagihan yang harus dibayar setiap bulan dengan menambah PPN 11 persen untuk masing-masing harga paket internet Iconnet.

Berikut ini adalah daftar tagihan Iconnet bulan April setelah kenaikan PPN menjadi 11 persen.

Diumumkan sejak Maret

Pihak Iconnet sendiri mengaku sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan melalui e-mail pelanggan pada 25 Maret 2022 dan brodcast WhatsApp pada 28 Maret 2022.

Namun, perwakilan Corporate Secretary Iconnet menegaskan bahwa harga langganan Iconnet tidak mengalami kenaikan. Adapun yang mengalami kenaikan hanya tarif PPN-nya saja.

"Tarif Iconnet tidak mengalami perubahan. Dengan penyesuaian besaran pajak yang baru, maka kenaikan harga (tagihan) akibat komponen PPN akan berlaku," kata perwakilan Corporate Secretary Iconnet.

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/04/15000067/tagihan-iconnet-naik-mulai-april-imbas-ppn-11-persen-ini-daftarnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke