Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buka 4-29 April 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru buat Lebaran via PINTAR BI

KOMPAS.com - Kendati lebaran 2022 masih lama, namun biasanya masyarakat Indonesia telah mempersiapkan beberapa keperluan yang dibutuhkan untuk menyambut perayaan tersebut. Keperluan itu diantaranya adalah uang Rupiah tunai baru.

Sebagian masyarakat biasanya bakal menukar uang tunai lama dengan yang baru. Kemudian, uang baru itu akan dibagikan pada sanak saudara untuk memeriahkan berakhirnya bulan Ramadhan.

Sementara itu, di tengah bulan Ramadhan 2022 ini, Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat untuk menukar uang baru tanpa harus mengunjungi kantor BI.

Secara nasional terdapat 5.013 titik lokasi penukaran uang baru, yang juga berkolaborasi dengan layanan dari 262 perbankan umum. Masyarakat bisa memperoleh layanan penukaran uang dari BI atau perbankan umum mulai tanggal 4-29 April 2022.

Dikutip dari Kompas.com, BI sendiri telah mempersiapkan uang tunai baru layak edar sebesar  Rp 175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penukaran uang tunai baru tersebut bisa diakses dengan memanfaatkan aplikasi PINTAR BI.

Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa melakukan pemesanan layanan penukaran uang baru lewat Kas Keliling secara online, termasuk menentukan lokasi dan waktu penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar.

Masyarakat jadi tak perlu berdesak-desakan mengantre di mobil layanan Kas Keliling. Cara penukaran uang baru lewat PINTAR BI itu cukup mudah, namun ada syarat yang harus dipahami dulu, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir laman resmi PINTAR BI.

Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

  • Masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • BI memberikan uang Rupiah baru sebesar nominal yang ditukarkan, dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Setelah memahami syarat di atas, masyarakat kini bisa mulai melakukan pemesanan layanan Kas Keliling lewat PINTAR BI untuk menukarkan uang, dengan cara sebagai berikut:

Perlu diketahui, untuk saat ini, batas batas jumlah penukaran uang yang bisa dilakukan tiap individu adalah sebesar Rp 3,8 juta, dengan pecahan uang tunai yang bisa didapatkan mulai dari Rp 1.000. Itulah cara penukaran uang baru via PINTAR BI, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/06/14150067/buka-4-29-april-2022-ini-syarat-dan-cara-tukar-uang-baru-buat-lebaran-via

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke