KOMPAS.com - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Sekolah Politeknik Statistika STIS yang dinaungi Badan Pusat Statistik (BPS), telah dibuka untuk tahun akademik 2022/2023.
Bagi calon peserta yang berminat, sudah bisa mulai melakukan pendaftaran STIS 2022 secara online. Untuk jadwal pendaftaran STIS 2022 sendiri, telah berlangsung sejak 9 April hingga penutupan pada 30 April mendatang.
Pendaftaran STIS 2022 bisa dilakukan secara online dengan mengakses website “dikdin.bkn.go.id” yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sebelum melakukan pendaftaran SPMB STIS, terdapat syarat yang harus dipahami dulu, sebagai berikut.
Syarat pendaftaran STIS 2022
Setelah dirasa memahami syarat dan ketentuan di atas, calon peserta bisa mulai menyiapkan dokumen untuk keperluan pendaftaran STIS 2022, sebagaimana tercantum di bawah ini.
Dokumen pendaftaran STIS 2022
Pastikan dokumen tersebut telah dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran SPMB STIS untuk tahun ajaran 2022/2023. Setelah dokumen lengkap, simak cara daftar STIS 2022 secara online berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi SPMB STIS.
Biaya pendaftaran STIS 2022
Adapun biaya pendaftaran STIS 2022 adalah sebesar Rp 300.000, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Untuk pembayaran biaya pendaftaran STIS 2022 tersebut, dilakukan setelah calon peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mendapat kode billing. Setelah itu, pembayaran bisa dilakukan lewat bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI.
Tiap bank yang dipilih punya tahap pembayaran yang berbeda-beda. Cara pembayaran pendaftaran STIS 2022 yang lebih lengkap bisa diakses lewat tautan ini.
Kuota penerimaan STIS 2022
Kuota penerimaan STIS 2022 ditetapkan Pengumuman Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: B-224/02000/HM.240/04/2022.
Pada pengumuman tersebut dinyatakan bahwa STIS akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 500 orang, termasuk 10 orang program afirmasi wilayah khusus (Papua dan Papua Barat).
Kuota STIS 2022 terdiri dari rincian formasi sebagai berikut:
Itulah informasi seputar pendaftaran STIS 2022, berikut dengan link, syarat, biaya, dan kuotanya, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/04/12/12150067/pendaftaran-stis-2022-buka-mulai-9-30-april-berikut-link-syarat-biaya-dan