KOMPAS.com - Kendari hari Lebaran 2022 masih cukup lama, beberapa ketentuan telah digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan kebutuhan masyarakat, salah satunya peraturan baru terkait syarat kelayakan perjalanan mudik.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022, menghimbau bagi masyarakat yang nanti melakukan perjalanan mudik Lebaran, wajib mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.
Pengisian e-HAC menjadi syarat wajib yang harus dilakukan masyarakat sebelum melanjutkan perjalanan pulang kampung, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya diwajibkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Pengisian e-HAC ini wajib dilakukan oleh masyarakat setidaknya sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Bagi Anda yang ingin melangsungkan perjalanan mudik Lebaran nanti, berikut cara mengisi e-HAC untuk perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.
1. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi udara
2. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi laut
3. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi darat
Arti warna status e-HAC
Saat selesai melakukan pengisian e-HAC di PeduliLindungi, setidaknya terdapat empat status kelayakan terbang atau bepergian, yang dijadikan acuan untuk pemudik bisa melanjutkan perjalanan atau tidak.
Ada status kelayakan terbang atau bepergian warna hijau, kuning, merah, dan hitam. Tiap warna status memiliki arti yang berbeda, berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Hijau
Status warna hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Kuning
Status warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum dan menandakan:
Merah
Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.
Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Hitam
Status warna hitam artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Status kelayakan terbang atau bepergian ini akan dicek oleh petugas sebelum pemudik melakukan perjalanan. Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC bakal dilakukan dengan sistem acak, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Itulah tiga cara mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat wajib mudik Lebaran 2022, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/04/16/16010077/3-cara-mengisi-e-hac-sebagai-syarat-mudik-lebaran-2022