Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Terhadap Merger Indosat dan Tri

KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan "Penilaian Menyeluruh" pada transaksi penggabungan (merger) Indosat Ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia. Hal ini diumumkan KPPU dalam rapat internal yang berlangsung 20 April lalu.

Dalam praktiknya, penilaian tersebut akan berlangsung paling lama 90 hari ke depan. Lebih rinci, KPPU mencanangkan proses penilaian berlangsung hingga sekitar 7 September 2022.

Meski demikian, tenggat waktu tersebut masih bisa berubah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan libur nasional baru.

Selain itu, proses penilaian juga bergantung pada ketersediaan data dari pihak terkait, termasuk Indosat Ooredoo dan Tri.

"Penilaian sampai dengan September tahun ini, tapi bisa lebih cepat. Tergantung ketersediaan data dan kerja sama para pihak," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur kepada KompasTekno, Senin (25/4/2022).

Menurut Deswin, penilaian menyeluruh itu akan mendalami dampak dari transaksi penggabungan perusahaan, seperti dampak pada potensi hambatan masuk pasar, perilaku anti persaingan, kebijakan, maupun ada tidaknya efisiensi yang dihasilkan.

Untuk itu, beberapa aspek penilaian yang akan dilakukan oleh KPPU meliputi aspek hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

"Penilaian akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan," kata KPPU dikutip KompasTekno dari keterangan resmi.

Dari penilaian tersebut, KPPU dapat menetapkan apakah ada atau tidak dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari perusahaan yang kini disebut Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) itu.

"Setelah penilaian, KPPU akan mengeluarkan Penetapan, bisa berupa ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," demikian tulis KPPU.

Sejauh ini sendiri Deswin menjelaskan, pihak KPPU belum mengetahui apakah ada dugaan praktik monopoli ataupun pelanggaran dari IOH. Sebab, penilaian masih beada pada tahap awal, yaitu terkait analisis konsentrasi pasar.

Menurut Deswin, jika ditemukan ada dugaan praktik pelanggaran, KPPU akan memberikan upaya remedial atau persetujuan bersyarat. Hal tersebut ditempuh untuk meminimalisir adanya pelanggaran di masa mendatang.

Kalau ada dugaan, bisa diberikan upaya remedial atau persetujuan bersyarat. Jadi simplenya, misalnya KPPU bisa menganggap ada dugaan, tapi dengan diberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak untuk meminimalisir dampak dari transaksi atau mencegah adanya pelanggaran di masa mendatang," ujar Deswin.

Setiap transaksi akuisisi wajib lapor KPPU

Penilaian yang dilakukan KPPU saat ini terhadap akuisisi Indosat atas Tri terbilang lumrah. Sebab, setiap transaksi merger atau akuisis perusahaan bersifat wajib untuk dilaporkan kepada KPPU, setelah transaksi efektif berlaku atau di bawah 60 hari sejak tanggal efektif transaksi.

Dalam hal merger Indosat dengan Tri, transaksi merger tercatat efektif per 4 Januari 2022. Menurut KPPU, Indosat sudah melaporkan atau "notifikasi" transaksi merger dengan Tri pada 26 Januari lalu. Dengan kata lain, tenggat laporan yang disampaikan perusahaan sudah memenuhi ketentuan.

Setelah menerima notifikasi, pihak KPPU akan melakukan penilaian untuk menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap.

Proses penilaian KPPU sendiri tTerdapat dua tahap penilaian, yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Penyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar, guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.

Adapun Penilaian Menyeluruh difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Merger Indosat dan Tri

Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri Indonesia akhirnya resmi merger. Penggabungan kedua perusahaan mulai efektif per 4 Januari 2022, setelah menerima semua persetujuan hukum dan pemegang saham yang diperlukan.

Dengan penggabungan ini, entitas hasil merger yang bernama Indosat Ooredoo Hutchison resmi beroperasi.

Indosat Ooredoo Hutchison digadang menjadi perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia. Perusahaan gabungan ini memiliki ambisi untuk menjadi pemain telekomunikasi penting dalam mendorong agenda transformasi digital Indonesia.

Setelah merger, eks Chief Operating Officer (COO) Indosat Ooredoo, Vikram Sinha diangkat menjadi Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo Hutchison.

Sementara itu, Nicky Lee, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Keuangan CK Hutchison Holdings juga ditunjuk sebagai Chief Financial Officer (CFO) perusahaan gabungan.

Merger antara Indosat-Tri diklaim tidak berdampak pada pelanggan dua perusahaan seluler itu. Pihak Indosat Ooredoo Hutchison mengatakan, pelanggan akan terus menerima layanan dan penawaran tanpa gangguan.

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/25/16400027/kppu-lakukan-penilaian-menyeluruh-terhadap-merger-indosat-dan-tri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke