KOMPAS.com - Tak lama lagi masyarakat bakal melangsungkan mudik Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung dalam rangka Lebaran 2022.
Masyarakat boleh mudik asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Adapun salah satu syarat mudik lebaran 2022 adalah memiliki bukti telah melakukan vaksinasi atau biasa disebut dengan sertifikat vaksin.
Bagi masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis ketiga (booster), nantinya tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen, saat hendak melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Masyarakat cukup menunjukkan sertifikat vaksin sebagai bukti telah melaksanakan vaksinasi booster, supaya dapat melanjutkan perjalanan mudik. Sertifikat vaksin tersebut bisa diperoleh di PeduliLindungi, bila masyarakat telah melakukan vaksinasi.
Adapun cara mendapatkan sertifikat vaksin itu cukup mudah. Masyarakat bisa memperoleh sertifikat vaksin lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi, website PeduliLindungi, serta aplikasi PeduliLindungi.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin lewat tiga pilihan metode tersebut berbeda-beda. Bila Anda ingin memperoleh sertifikat vaksin untuk melengkapi syarat mudik Lebaran 2022, simak penjelasan di bawah ini.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi
Cara download sertifikat vaksin lewat website PeduliLindungi
Apabila terjadi kendala saat mengunduh sertifikat vaksin, seperti sertifikat vaksin tidak muncul padahal telah melakukan vaksinasi, segera hubungi Call Center Kementerian Kesehatan di nomor 119 untuk memperoleh bantuan lebih lanjut.
Demikian penjelasan mengenai tiga cara download sertifikat vaksin untuk melengkapi syarat mudik Lebaran 2022, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/04/26/18150077/3-cara-download-sertifikat-vaksin-untuk-mudik-lebaran-2022