Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Wilayah yang Tidak Bisa Menonton Siaran TV Analog Mulai Hari Ini Pukul 24.00 WIB

Sedikit berbeda dari rencana sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengumumkan hanya ada tiga wilayah yang tidak akan lagi bisa menyaksikan siaran TV analog.

Adapun penghentian siaran TV analog alias Analog Switch Off/ASO akan dimulai pada pukul 24.00 WIB dini hari nanti.

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," kata Johnny dalam konferensi pers bertajuk "Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1", dipantau KompasTekno di saluran YouTube Kemkominfo TV, Jumat (29/4/2022).

Lebih lanjut, Menkominfo merinci delapan kabupaten/kota di tiga provinsi yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 30 April 2022, mulai pukul 24.00 WIB, sebagai berikut:

  • NTT-3 : Kabupaten Timor Tengah Utara
  • NTT-4 : Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
  • Papua Barat-1 : Kota Sorong, Kabupaten Sorong Riau-4 : Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti

Setelah dimatikan, siaran TV analog akan sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.

Jadwal di 53 wilayah siaran ASO ditunda

Jumlah wilayah yang tidak lagi bisa menonton siaran TV analog menyusut dari jadwal sebelumnya. Apabila mengacu pada jadwal sebelumnya, Kominfo menargetkan 56 wilayah siaran yang mencakup 166 kabupaten/kota di Indonesia yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada ASO Tahap I, 30 April 2022.

Itu artinya masih ada 53 wilayah dari 56 wilayah siaran yang jadwal ASO-nya ditunda. Adapun beberapa wilayah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Dengan demikian, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut masih bisa menonton televisi menggunakan antena biasa pada 30 April 2022.

Sayangnya, Johnny sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan tepatnya wilayah ASO Tahap I selain tiga wilayah siaran di atas akan dimatikan total.

Johnny hanya mengimbau masyarakat untuk memastikan televisi yang dimilikinya sudah bisa menerima sinyal TV Digital.

"Yang belum bisa menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital," kata Menkominfo.

Sementara itu, kepada masyarakat yang termasuk kategori keluarga miskin, nantinya akan mendapatkan alokasi STB gratis dari pemerintah.

TV digital bisa dicoba sekarang

Pelaksanaan ASO sendiri dibagi menjadi tiga tahap. Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan pada 25 Agustus 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Meski baru 3 wilayah siaran TV analog yang dimatikan total, wilayah siaran lain sebenarnya sudah bisa mencoba menyaksikan siaran TV digital mulai sekarang.

Hal ini dimungkinkan karena adanya siaran simulcast, yaitu lembaga penyiaran di Indonesia dapat bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analog yang sudah berjalan selama ini.

Nah, untuk bisa menikmati konten siaran TV Digital tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa televisi miliknya sudah bisa menerima sinyal TV Digital. Caranya, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi Siaran Digital milik Kominfo di tautan berikut ini.

Masyarakat tinggal memasukkan merek serta model/tipe TV yang dimilikinya di rumah. Bila tipe TV ada dalam daftar, maka bisa dipastikan bahwa televisi tersebut sudah bisa langsung menangkap sinyal TV Digital.

Anda pun bisa langsung menikmati siaran konten televisi digital yang tersedia di wilayah Anda.

Namun, bila model TV tak ada ada dalam daftar, Anda tak perlu berkecil hati. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan berupa Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Daftar dekoder STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia dapat disimak melalui artikel "Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo" atau di laman resmi Kominfo di tautan berikut.

https://tekno.kompas.com/read/2022/04/30/08500017/3-wilayah-yang-tidak-bisa-menonton-siaran-tv-analog-mulai-hari-ini-pukul-24.00

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke