Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Via Online

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Maka dari itu, pembayaran iuran BPJS juga harus dilalukan secara rutin setiap bulannya.

Adapun iuran yang dikenakan juga tergantung pada pemilihan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.

Jika peserta tidak membayar secara rutin, tentu pembayaran iuran akan menumpuk dan kasus yang sering terjadi adalah penunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga jutaan rupiah.

Bagi Anda yang merasa memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui jumlah tunggakan tersebut, hal ini dapat dilakukan dengan mudah lewat online.

Seperti melalui asisten virtual BPJS Kesehatan yaitu Chika di WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile. Berikut ini cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via online.

Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN Mobile

  • Download aplikasi JKN Mobile di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  • Daftar atau login menggunakan NIK atau nomor BPJS Anda
  • Klik “Menu Lainnya”
  • Pilih “Info Iuran”
  • Nantinya akan muncul rincian tagian BPJS Anda yang belum terbayarkan

Sebagai informasi, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib, sehingga peserta tidak dapat mencabut kepesertaan kecuali telah berstatus meninggal dunia atau berpindah kewarganegaaran.

Sehingga peserta BPJS yang iurannya telah menunggak, status keanggotaannya bisa jadi akan dinonaktifkan sementara. Setelah tunggakan telah dilunasi, maka kartu BPJS dapat digunakan kembali (aktif).

Untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan dapat melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS. Demikian cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via online. Semoga membantu.

https://tekno.kompas.com/read/2022/05/20/11150097/3-cara-cek-tunggakan-bpjs-kesehatan-via-online-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke