KOMPAS.com - Proses pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka per tanggal 30 Mei ini. Pengajuan akun tersebut dilangsungkan secara daring melalui website “ppdb.jakarta.go.id”.
Sebelum bisa melakukan pengajuan akun PPDB Jakarta 2022, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMA dan SMK dengan kriteria tertentu wajib melakukan proses Pra-Pendaftaran terlebih dahulu, caranya silakan kunjungi tautan ini.
Kemudian, CPDB perlu juga untuk memahami dulu syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK, supaya bisa mengajukan akun nantinya. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
Bila CPDB telah memahami syarat di atas, silakan untuk mulai aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK dengan cara seperti yang tertera di bawah ini.
Cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK
Pengajuan akun
Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran, berikut caranya:
Selain aktivasi akun, CPDB juga wajib mengikuti proses pendaftaran pemilihan sekolah dan seleksi, hingga terakhir lapor diri. Adapun jadwal proses PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK itu berbeda-beda, sesuai dengan jalur yang dipilih oleh CPDB.
Perlu diketahui, pada PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat empat jalur yang dapat dipilih CPBD, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi (untuk SMA saja), dan perpindahan orang tua (PTO).
Tiap jalur itu punya jadwal yang berbeda. Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK di ketiga jalur tersebut.
Informasi yang lebih lengkap terkait PPDB Jakarta 2022, termasuk kuota penerimaannya di tiap jalur, bisa langsung dicek lewat akun instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Demikian informasi seputar PPDB Jakarta 2022, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/05/30/12150017/cara-aktivasi-akun-ppdb-sma-dan-smk-online-dki-jakarta-2022-serta-syaratnya