Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Tilang Berlaku per 13 Juni, Ini Cara Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta via Google Maps

KOMPAS.com - Sanksi tilang pada sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, (13/6/2022). Sebelumnya, sistem ganjil genap Jakarta terbaru tersebut telah diuji coba pada 6-12 Juni lalu.

Perlu diketahui, pemberlakuan sistem ganjil jakarta yang semula 13 titik menjadi 25 titik ini, ditujukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa ruas jalan, seiring longgarnya mobilitas masyarakat.

Untuk waktu operasionalnya, jam ganjil genap pada 25 titik tersebut akan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari libur nasional, sistem ganjil genap tidak berlaku.

Bagi para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta bakal dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.

Adapun 25 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut.

25 titik ganjil genap Jakarta terbaru

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dengan menyesuaikan tanggal dan pelat nomornya. Di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintas.

Sementara di tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang bisa melintas di 25 ruas jalan tersebut. Agar terhindar dari sanksi tilang ganjil genap, masyarakat perlu untuk senantiasa memeriksa ruas jalan yang hendak dilintasi.

Selain dari daftar di atas, masyarakat juga bisa cek ganjil genap dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps. Aplikasi peta dan navigasi ini dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan pengguna untuk mencari rute sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.

Biasanya direktori di Google Maps bakal menambahkan data terbaru bila terdapat perubahan rekayasa lalu lintas di lapangan, termasuk penambahan lokasi dari sistem ganjil genap Jakarta.

Bila Anda penasaran dengan bagaimana cara mengetahui ganjil genap di Google Maps, silakan simak langkah-langkanya di bawah ini.

Demikian informasi seputar cara cek ganjil genap di Google Maps, untuk menghindari pelanggaran yang bakal bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/06/13/10150037/sanksi-tilang-berlaku-per-13-juni-ini-cara-cek-25-titik-ganjil-genap-jakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke