Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

Semula, PSE Lingkup Privat di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dkk, wajib mendaftarkan diri paling lambat Mei 2021. Namun, Kominfo memperpanjang masa waktu pendaftaran hingga Desember 2021. 

Kini, Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan, seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. Bila tidak mematuhinya, layanan milik PSE di atas dapat diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo," kata Dedy.

Tenggat waktu pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 itu didasarkan pada dua rujukan aturan.

Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Permenkominfo Nomer 10 Tahun 2021.

Dedy menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengamanatkan PSE Lingkup Privat, baik domestik dan asing, melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) beroperasi.

Pendaftaran PSE melalui sistem OSS-RBA itu sendiri efektif berlaku sejak 21 Januari 2022. Jadi, jika dihitung, tenggat atau batas waktu pendaftaran PSE 6 bulan sejak 21 Januari 2022 jatuh pada 20 Juli mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni sekitar 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem OSS-RBA agar tidak dilakukan pemutusan akses pada platformnya.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.

Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Dari pantauan KompasTekno di laman PSE Kominfo, Rabu siang, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka, dan lainnya.

Nama-nama PSE Lingkup Privat besar nampak belum terdaftar di laman PSE Kominfo, di antaranya Facebook, WhatsApp, Instagram, Google, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Wajib setor data ke pemerintah

Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Di samping itu, aturan ini juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Secara spesifik, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 di mana PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada juga Pasal 36 ayat 5 yang mengatur pemberian akses Data Pribadi Spesifik oleh PSE kepada Aparat Penegak Hukum.

Pasal tersebut berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".

Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan "data pribadi spesifik" adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.

Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://tekno.kompas.com/read/2022/06/22/13040577/20-juli-google-facebook-instagram-dkk-wajib-daftar-di-indonesia-atau-diblokir

Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke