Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

Musababnya, platform digital tersebut belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Lantas, selain Google, Twitter, dkk, sebenarnya platform digital mana saja yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo agar tak diblokir layanannya di Indonesia?

Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

6 kategori PSE yang wajib daftar

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

Juru bicara Kominfo itu menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis. Panduan pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut ini.

PSE yang tidak wajib mendaftar

Platform digital di luar enam kategori di atas tidak wajib melakukan pendaftaran PSE dan tidak terancam diblokir oleh Kominfo.

"Kewajiban pendaftaran tidak berlaku kepada PSE di luar kategori tersebut. Misalkan penyelenggaraan situs/aplikasi untuk keperluan internal perusahaan atau layanan digital lainnya yang tidak ditujukan untuk masyarakat luas," kata Dedy.

Contoh mudahnya adalah situs internal perusahaan untuk keperluan penyebaran informasi, koordinasi, dan absensi pegawainya. 

Contoh lainnya adalah pengguna platform blogging seperti Wix, Tumblr, dan Wordpress, misalnya.

Dedy menjelaskan, jika pengguna situs blog hanya menggunakan platform untuk berbagi pikiran, pengalaman, atau karyanya, tanpa melakukan penawaran perdagangan barang/jasa, maka pengguna tidak perlu mendaftarkan blog miliknya ke Kominfo.

"Namun, jika pengguna situs blog menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, maka wajib mendaftar," kata Dedy.

Dari pantauan KompasTekno di laman PSE Kominfo, Senin (27/6/2022), masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Adapun sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya adalah TikTok, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Telkomsel, Bibit, Traveloka.

Karena tenggat waktu sudah dekat, yakni kurang dari 1 bulan lagi, Dedy mengimbau kepada seluruh PSE di Indonesia yang memenuhi syarat, untuk segera melakukan pendaftaran di sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) agar tidak terkena sanksi pemutusan akses pada platformnya.

Bila tak daftar terancam diblokir

Keenam platform digital yang termasuk ke dalam enam kategori di atas wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Tenggat waktu pendaftaran adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

"PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh kementerian kominfo," lanjut Dedy.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

https://tekno.kompas.com/read/2022/06/27/10300067/selain-google-twitter-dkk-ini-6-kategori-platform-digital-yang-wajib-daftar-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke