Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing/global.

"PSE domestik (yang sudah terdaftar) seperti Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Selain itu, Semmy mengatakan, dari total 4.634 PSE terdaftar, sebanyak 2.569 di antaranya masih perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.

Seluruh daftar PSE, baik domestik maupun asing, yang sudah terdaftar di Kominfo selengkapnya dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id atau di tautan berikut ini.

"Pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," lanjut Semmy.

Jumlah PSE Lingkup Privat yang terdaftar ini meningkat dari waktu ke waktu. Pada Mei 2021, Kominfo mengungkapkan ada 1.050 PSE Lingkup Privat terdaftar, di mana sebanyak 600-700 di antaranya berasal dari platform domestik atau lokal.

Lalu, pada 22 Juni 2022, Kominfo mengumumkan jumlah tersebut bertambah lagi menjadi  4.540 PSE terdaftar, tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Selain nama-nama yang sudah disebutkan Semmy di atas, PSE domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah GoPay, Grab, Shopee, ShopeePay, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.

Di samping itu, masih banyak juga PSE Lingkup Privat populer yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Belum daftar: ilegal

PSE Lingkup Privat atau mudahnya platform digital yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri ke ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Enam kategori platform digital yang wajib mendaftar ke Kominfo dapat dibaca melalui artikel "Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo".

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy.

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," lanjut Semmy, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs resmi Kominfo, Selasa (28/6/2022).

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

https://tekno.kompas.com/read/2022/06/28/11300017/daftar-pse-yang-sudah-mendaftarkan-diri-ke-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke