Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Kominfo disebut akan memblokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, dan platform digital lain dalam beberapa hari ke depan. Lantas, mengapa muncul wacana Kominfo ancam blokir WhatsApp dkk?

Rencana pemblokiran WhatsApp, Instagram, Facebook dkk

Wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, dkk telah bergulir sejak akhir bulan lalu, tepatnya pada 22 Juni 2022. Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).

Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.

Kebijakan PSE

Secara definisi, PSE adalah orang, penyelenggara negara, atau badan usaha, yang menyediakan, mengelola,atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna.

Dalam PP 71/2019, terdapat kewajiban PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, untuk melakukan pendaftaran layanannya ke Kominfo. Tujuannya untuk mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Dalam hal pendaftaran PSE Lingkup Privat, mekanismenya diatur dalam Permen Kominfo 5/2020. Pada aturan itu, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan sebagainya, agar mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik miliknya.

PSE yang belum daftar

Mengingat batas waktu pendaftaran kian dekat, masih banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air, yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih belum muncul sebagai PSE terdaftar.

Dengan belum melakukan pendaftaran, berarti beberapa layanan dari perusahaan tersebut bakal berpotensi diblokir. Belum diketahui apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran.

Padahal, Kominfo sudah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu. Namun pada akhir Juni lalu, KompasTekno sempat menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter.

Keduanya memilih bungkam terkait alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban untuk mendaftar PSE. Twitter hanya berkata pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno pada 27 Juni lalu.

Namun, hingga kini, nama perusahaan raksasa penyedia layanan mesin pencari itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.

Di sisi lain, di laman tersebut, juga dapat dilihat perusahaan atau PSE yang sudah mendaftar, contohnya seperti TikTok, Spotify, Linktree, Gojek, Tokopedia, OVO, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, Telegram, Mobile Legends, dan lainnya.

Tidak akan langsung diblokir?

Dalam hal pengenaan sanksi administratif atau pemblokiran layanan, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas atau kementerian yang lain dulu.

Dedy juga menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian lain maka Kominfo bakal berkomunikasi dengan PSE yang belum terdaftar, untuk menanyakan alasannya.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Dengan adanya proses komunikasi tersebut, berarti PSE Lingkup Privat yang belum daftar, kemungkinan besar tidak bakal langsung diblokir setelah 20 Juli 2022.

Kemudian, bila PSE Lingkup Privat terlanjur diblokir, akses layanannya pun masih bisa dibuka kembali atau dinormalisasi. Agar bisa dinormalisasi, PSE yang terlanjur diblokir harus melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Demikian penjelasan seputar wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google, yang bakal berlaku mulai 20 Juli mendatang, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/18/11010077/kenapa-whatsapp-facebook-google-dkk-terancam-diblokir-kominfo-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke