Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan

PSE Lingkup Privat tersebut mencakup perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Tanah Air, seperti platform digital Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix, Facebook, Shopee, dan lainnya.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kominfo menyebutkan ada empat tujuan yang ingin dicapai lewat aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, sebagai berikut:

1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia
2. Menjaga ruang digital Indonesia
3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital
4. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan dari keempat tujuan tersebut.

Sistem yang terkoordinasi

Aturan Permenkominfo 5/2020 yang mewajibkan pendaftaran bagi seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia ini disebut akan membawa manfaat baik bagi Tanah Air.

Salah satunya adalah terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada akhir Juni 2022.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," pungkas Dedy.

"Menjaga" ruang digital

Dedy menambahkan, kewajiban platform besar seperti Google, Facebook, dkk untuk tunduk pada aturan PSE adalah demi "menjaga" ruang digital di Indonesia. Tidak dijelaskan lebih lanjut, dalam konteks seperti apa menjaga ruang digital yang diharapkan Kominfo tersebut.

Selain itu, menurut Dedy, aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital

Selain itu, Dedy juga mengatakan sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Tanah Air.

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tau apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," lanjut Dedy, meskipun sejauh ini, secara payung hukum, undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tak kunjung disahkan.

Dia juga mengatakan bahwa sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan bahwa masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan lain dari kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.

Dia mengatakan bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field atau keadilan antara PSE dalam dan luar negeri.

"Jadi semua PSE yang punya digital presence (kehadiran digital) di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu pada Mei 2021.

Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Secara umum, Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

TikTok dan Telegram sudah daftar, Google dan Meta belum

Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), banyak nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di Kominfo, di antaranya berasal dari media sosial, perpesanan instan, perusahaan ride-hailing, e-commerce, operator seluler, hingga bank.

Misalnya, PSE Lingkup Privat lokal atau domestik yang sudah terdaftar di antaranya adalah Gojek, GoPay, Grab, Ovo, Shopee, ShopeePay, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, Lazada Tiket.com, BCA, Mandiri, JNT, SiCepat, Bibit, Ajaib, LinkAja, Viu, Vidio, Telkomsel, by.U, serta XL Axiata.

Lalu, PSE asing populer lainnya yang sudah terdaftar di antaranya adalah TikTok, Telegram, Linktree, Spotify, Capcut, Resso, Ragnarok X: Next Generation, DailyMotion, ShareIt, dan Change.org.

Adapun, nama-nama PSE besar yang belum kelihatan terdaftar di laman PSE Kominfo di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, PSE tersebut terancam diblokir oleh Kominfo.

Nama-nama PSE Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, yang sudah terdaftar bisa disimak melalui tautan berikut ini.

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/18/14010047/tujuan-kominfo-wajibkan-whatsapp-dkk-daftar-pse-jaga-ruang-digital-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke