Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok, Kominfo Bakal Blokir Twitch, Steam, Dota, Counter-Strike, Minecraft dkk?

KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (27/7/2022) merupakan tenggat waktu terakhir (deadline) yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum melakukan proses pendaftaran.

Rencananya, Kominfo akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran pada sejumlah PSE, atau mudahnya platform digital, apabila mereka tidak mendaftarkan diri pada pukul 23:59 WIB nanti malam.

Saat ini, masyarakat bisa melihat platform digital apa aja yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo di situs web pse.kominfo.go.id.

Menurut pihak Kominfo, informasi atau daftar PSE yang telah mendaftar di website tersebut akan diperbarui setiap harinya sekitar pukul 13.00 WIB atau 19.00 WIB.

Nah, pantauan KompasTekno di situs web PSE Kominfo di hari terakhir ini sekitar pukul 14.00 WIB, mayoritas PSE kategori game populer belum nampak, seperti Defense of The Ancients 2 (DoTA 2), Minecraft, Couter-Strike, serta platform streaming seperti Twitch dan Steam.

Daftar lebih lengkap platform game yang belum mendaftar bisa disimak di artikel di tautan berikut ini.

Meski demikian, game simulasi populer Roblox sudah terdaftar dalam daftar PSE Asing. Game tersebut ternyata sudah didaftarkan sejak 19 Juli 2022 lalu oleh Roblox Corporation.

Boleh jadi, Roblox baru dimasukkan ke dalam sistem atau website PSE beberapa hari belakangan ini. Pasalnya pada Jumat (22/7/2022) lalu, kami tidak menemukan nama Roblox dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.

Selengkapnya, berikut daftar PSE seputar game yang saat ini belum tercantum di website PSE Kominfo per Rabu 27 Juni 2022:

  • DoTA 2
  • Clash of Clans
  • Minecraft
  • Counter-Strike
  • Origin
  • BattleNet
  • Epic Games
  • Steam
  • Twitch

Belum ada informasi kapan berbagai platform digital yang melibatkan game tersebut melakukan pendaftaran PSE. 

Belum jelas juga apakah beberapa PSE game itu memang sudah melakukan pendaftaran ke Kominfo namun belum dimasukkan ke dalam daftar situs web PSE, atau memang belum melakukan pendaftaran sama sekali hingga saat ini.

Besok diblokir?

Untuk mendorong platform digital tersebut agar mendaftar, Kominfo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah platform digital yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah konferensi pers virtual pada Kamis (21/7/2022) lalu. 

Menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, mengatakan bahwa surat peringatan tersebut sudah diberikan kepada 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia sejak hari itu juga.

Beberapa platform tersebut di antaranya adalah platform digital seputar game yang KompasTekno disebutkan di atas.

Pada kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis kemarin, dan akan berlaku hingga Rabu hari ini.

"Kalau mulai hari ini (Kamis), berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasuki sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara. Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/27/14300047/besok-kominfo-bakal-blokir-twitch-steam-dota-counter-strike-minecraft-dkk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke