Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Blokir Nasional, Platform Digital yang "Bandel" Masih Bisa Diakses dan Tidak Diblokir Kominfo

Batas waktu yang diberikan untuk mendaftarkan diri tersebut terhitung pada Kamis (21/7/2022) sampai Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Ketika itu, Kementerian Kominfo menegaskan akan memblokir platform digital atau PSE yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut.

"Per hari ini (Kamis 21 Juli) akan dikirimkan (surat peringatan), lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis pekan lalu.

Ia juga mengatakan bahwa surat teguran tersebut sudah dikirimkan kepada 100 platform digital yang memiliki trafik terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri.

Beberapa di antaranya adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, Dota 2, Epic Games, BattleNet, Origin, Counter-Strike, dan masih banyak lagi.

Namun, pantauan KompasTekno, Kamis (28/7/2022) pagi, platform digital yang belum terdaftar di halaman PSE masih bisa diakses seperti biasa. Hari ini sejatinya merupakan "hari blokir nasional" alias momen pemblokiran untuk semua platform digital "bandel" yang belum mematuhi aturan PSE Kominfo.

Penelusuran KompasTekno sekitar pukul 08.40 WIB pagi ini, PSE belum terdaftar seperti Amazon.com, Alibaba.com, hingga PayPal masih bisa diakses dengan lancar.

Kami juga bisa menelusuri beragam menu di website tersebut, seperti menu masuk (login), halaman informasi, halaman berita, dan lain sebagainya.

Hal serupa juga kami rasakan di aplikasi distribusi game macam Steam, Epic Games, hingga BattleNet yang namanya belum muncul di halaman PSE Kominfo.

Ketika kami mengunduh aplikasi tersebut dan memasangnya di smartphone, kami masih bisa login, menggunakan fitur percakapan (chat), serta melihat game apa saja yang ditawarkan platform-platform tersebut.

Begitu juga di aneka macam aplikasi seperti Canva, LinkedIn, hingga Waze, serta beberapa game macam Counter-Strike, Minecraft, hingga Dota 2.

Aplikasi-aplikasi populer tersebut terpantau masih bisa diakses dengan normal meski tidak tercantum di situs PSE Kominfo.

KompasTekno pun mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Kementerian Kominfo. Namun, pihak Kementerian Kominfo masih bungkam terkait hal ini.

Wacana pemblokiran

Seperti disebutkan di atas, Kominfo berencana untuk melakukan pemblokiran kepada PSE ilegal yang belum mendaftar ke Kominfo, yang deadline-nya sebenarnya sudah lewat pada Rabu (20/7/2022) pekan lalu.

Namun, Kominfo masih memberikan perpanjangan waktu pada platform digital yang belum mendaftar, dengan cara memberikan surat teguran sehari setelah deadline pendaftaran berlalu, yaitu pada Kamis 21 Juli minggu lalu.

Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi mengatakan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari Kamis pekan lalu, hingga Rabu (27/7/2022) kemarin.

"Kalau mulai hari ini (Kamis), berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam acara yang sama dengan Semuel. 

Sebelumnya, Semuel sebenarnya mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasuki sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara, yang mungkin akan berlaku mulai hari Kamis ini.

Menurut Semmy, hal tersebut dilakukan karenakan peraturan soal denda administratif itu yang belum siap.

"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antar-kementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/28/09300077/hari-blokir-nasional-platform-digital-yang-bandel-masih-bisa-diakses-dan-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke