Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Paling Lambat 29 Agustus

Akan tetapi, tarif ojol batal naik sesuai rencana awal. Kemenhub mengatakan, tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022. Itu artinya, tarif ojol naik paling lambat tanggal 29 Agustus 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, perubahan rencana itu dilakukan agar sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru lebih panjang.

"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Hendro menambahkan, waktu sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru diperpanjang atas masukan dari berbagai pihak. Dia berharap, semua penyedia jasa ride-hailing dapat menerapkan kebijakan baru Kemenhub itu.

“Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” kata Hendro, sebagaimana dihimpun dari Kontan.co.id.

Hendro berharap, penerapan tarif ojol terbaru dibarengi dengan peningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

"Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," imbuh Hendro.

Rincian tarif ojol terbaru

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, Kemenhub memberlakukan kenaikan batas tarif baru yang dibagi menjadi tiga zonasi, terdiri dari:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

Sementara itu, rincian tarifnya adalah sebagai berikut.

Kenaikan tarif dinilai terlalu tinggi

Kenaikan tarif ojol menuai kritik beberapa pihak. Salah satunya datang dari Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Menurut Piter, tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub naik lebih dari 30 persen.

Kenaikan tersebut dinilai Piter dapat menimbulkan inflasi yang lebih tinggi dan justru bakal berdampak buruk bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Piter menyarankan Kemenhub untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan sebaiknya tarif ojek online naik maksimal 10 persen saja.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” jelas Piter kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Piter menilai, tarif ojol naik lebih dari 30 persen akan membuat harganya sama dengan tarif taksi saat ini. Hal itu akan menurunkan minat masyarakat menggunakan ojol.

Apabila hal itu terjadi, dampak negatif yang akan timbuh terhadap mitra pengemudi adalah pendapatan mereka yang bisa jadi menurun.

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” paparnya.

Menurut dia, pernyataan bahwa tarif ojol naik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tidaklah tepat. Justru, kenaikan tarif akan berdampak pada pendapatan mereka yang nantinya akan memengaruhi kondisi ekonomi, seperti daya beli menurun, memicu kenaikan harga, serta inflasi yang semakin tinggi.

https://tekno.kompas.com/read/2022/08/15/08000097/kenaikan-tarif-ojol-ditunda-berlaku-paling-lambat-29-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke