Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 serta Syaratnya

KOMPAS.com- Pada Kamis kemarin (18/8/2022), Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan kertas uang Rupiah baru tahun emisi 2022, dengan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Adapun bentuk dari tiap pecahan uang Rupiah baru tahun emisi 2022 atau uang Rupiah baru 2022 tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana termuat dalam tayangan video YouTube BI.

Setelah uang Rupiah baru 2022 resmi diluncurkan, kini masyarakat sudah bisa mulai menukarkannya dengan pecahan uang Rupiah lama. Lantas, bagaimana cara menukar uang Rupiah baru 2022?

Penukaran uang Rupiah baru 2022 bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan layanan dari PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) BI. Untuk diketahui, PINTAR BI merupakan layanan pemesanan penukaran uang Rupiah secara online.

Lewat PINTAR BI, masyarakat bisa memesan penukaran uang Rupiah baru 2022. Setelah mendapatkan bukti pemesanan di PINTAR BI, masyarakat dapat mengunjungi mobil Kas Keliling untuk melakukan penukaran uang Rupiah baru 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara tukar uang Rupiah baru 2022 melalui layanan dari PINTAR BI.

Demikianlah cara tukar uang Rupiah baru 2022 melalui PINTAR BI. Sebagai informasi tambahan, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah baru 2022, hendaknya telah memahami dulu syarat yang berlaku.

Dikutip dari laman resmi PINTAR BI, untuk syarat penukaran uang Rupiah baru 2022, silakan simak penjelasan di bawah ini.

https://tekno.kompas.com/read/2022/08/19/08150077/link-penukaran-uang-rupiah-baru-2022-serta-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke