Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

GoTo Rambah Bisnis Kripto Setelah Akuisisi Perusahaan Crypto Exchange Senilai Rp 124 Miliar

PT Kripto Maksima Koin adalah salah satu dari 25 bursa kripto yang telah diberikan lisensi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti).

Aksi korporasi GoTo ini juga telah dilaporkan dalam dokumen keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi tersebut, GoTo telah mengambil alih 100 persen atau 50.000 lembar saham PT Kripto Maksima Koin pada 25 Agustus 2022. Adapun nilai akuisisinya adalah sebesar Rp 124,84 miliar.

Mayoritas atau 99,98 persen saham PT Kripto Maksima Koin bakal berada di bawah kepemilikan anak perusahaan GoTo, yaitu PT Dompet Karya Anak Bangsa (GoPay).

Sementara, GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia) sendiri hanya memiliki 0,02 persen saham PT Kripto Maksima Koin.

Diversifikasi layanan

Dalam dokumen keterbukaan informasi, GoTo mengungkapkan bahwa akuisisi tersebut dilakukan guna mendiversivikasi layanan perusahaannya. Saat ini, GoTo diketahui memiliki tiga bisnis inti, yaitu Gojek di sektor superapps, GoTo Financial di sektor keuangan, dan Tokopedia di sektor e-commerce.

"Tujuan transaksi adalah untuk perluasan kegiatan usaha Perseroan (GoTo) melalui anak perusahaan Perseroan (GoPay)," kata GoTo. 

Selain itu, dalam sebuah pernyataan kepada outlet media Reuters, GoTo juga ingin menjadi "pusat pengelolaan uang yang beragam".

"Kami percaya bahwa teknologi blockchain dapat memainkan peran utama di masa depan keuangan," kata GoTo, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Selasa (30/8/2022),

Sayangnya, setelah aksi korporasi ini, baik GoTo maupun PT Dompet Karya Anak Bangsa belum mengungkapkan rencana lebih lanjut untuk perusahaan PT Kripto Maksima Koin yang baru diakusisinya itu.

https://tekno.kompas.com/read/2022/08/30/11300097/goto-rambah-bisnis-kripto-setelah-akuisisi-perusahaan-crypto-exchange-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke