Kenaikan tarif ojol diumumkan langsung oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022) lalu.
Hendro mengatakan kenaikan tarif ojek online ini merupakan penyesuaian atas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi pada Sabtu 3 September 2022.
Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Secara umum, tarif ojol yang baru per September 2022 ini mengalami kenaikan 6-13,33 persen dibandingkan tarif ojek online yang ditentukan Kemenhub terakhir kali pada 2020 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020.
Hendro merinci, untuk Zona I, biaya batas bawah dari Rp 1.850/Km naik menjadi Rp 2.000/Km atau mengalami kenaikan 8 persen. Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen, dari Rp 2.300/Km menjadi Rp 2.500/Km.
"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000," kata Hendro dalam sebuah konferensi pers, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu (7/9) siang.
Tarif ojol Zona I
Untuk wilayah yang termasuk Zona I adalah Sumatera dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Tarif ojol Zona II
Untuk wilayah yang termasuk Zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tarif ojol Zona III
Untuk wilayah yang termasuk Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Menurut Hendro, tarif ojek online yang baru di atas berlaku tiga hari sejak penetapan harga baru, yakni pada Rabu (7/9/2022) lalu. Dengan demikian, kenaikan tarif ojol yang baru resmi berlaku efektif hari ini, Sabtu 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa ojol ini dilakukan terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti PPN, kenaikan UMR, suransi pengemudi, biaya jasa order 4 km, dan kenaikan harga BBM," pungkas Hendro.
Sebagai perbandingan, berikut tarif ojol yang batal diberlakukan di Indonesia.
Besaran Biaya Jasa Zona I
Besaran Biaya Jasa Zona II
Besaran Biaya Jasa Zona III
https://tekno.kompas.com/read/2022/09/07/13494807/daftar-tarif-ojek-online-terbaru-berlaku-mulai-hari-ini