Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU PDP Akan Dibawa ke Sidang Paripurna dan Disahkan Jadi UU

RUU PDP rencananya akan dibawa ke pembahasan lanjutan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU). Artinya, dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan segera memiliki regulasi tentang perlindungan data pribadi.

Melansir Antaranews, persetujuan ini telah ditandai secara simbolis dengan penandatanganan naskah RUU PDP, serta naskah penjelasan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jadi sebagaimana kita dengar sembilan fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun sembilan fraksi partai yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat menerima secara mutlak agar RUU PDP bisa segera disahkan menjadi UU yang berkekuatan tetap.

Naskah yang ditandatangani tersebut berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB, serta 76 pasal. Belum diketahui kapan Sidang Paripurna yang akan membahas dan mengesahkan RUU PDP menjadi UU akan digelar.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa RUU PDP akan disahkan bulan September.

"Semoga pertengahan September (2022) bisa selesai," ujar Kharis ketika dihubungi KompasTekno, Senin (22/8/2022).

Urgensi UU PDP

UU PDP telah dinantikan cukup lama oleh masyarakat Indonesia. RUU PDP sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Finalisasi RUU PDP juga beberapa kali molor dari target. Padahal, regulasi perlindungan data pribadi semakin dibutuhkan, terlebih dengan rentetan kasus kebocoran data pribadi dalam sebulan terakhir.

Menkominfo mengatakan, RUU PDP diperlikan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadinya.

"Dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Plate.

Polemik pengawas

Salah satu poin yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi. Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.

Alasannya adalah karena lembaga tersebut nantinya tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, melainkan juga pengelola data dari pemerintah.

"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate, selaku perwakilan pemerintah, justru ingin lembaga pengawas itu berada langsung di bawah Kemenkominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih merumuskan bentuk lembaga yang cocok untuk mengawasi perlindungan data pribadi.

"Apapun nanti bentuk badannya apakah dirjen, apakah nanti badan, kami sudah mempunyai gambaran dasar, kami akan membentuk yang namanya tata kelola digital," kata Semuel beberapa waktu lalu.

Melansir situs resmi dpr.go.id, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menyepakati bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi nantinya bersifat independen dan pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati, nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” kata Meutya.

https://tekno.kompas.com/read/2022/09/08/07300057/ruu-pdp-akan-dibawa-ke-sidang-paripurna-dan-disahkan-jadi-uu

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke