Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar PBB secara Online dengan Mudah via Shopee

KOMPAS.com - Apakah bayar PBB bisa lewat Shopee? Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kini bisa dilakukan secara online lewat berbagai platform, salah satunya melalui aplikasi marketplace Shopee.

Sebagaimana umum diketahui, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Dalam PBB, hanya bangunan dan tanah dengan manfaat ekonomi yang dikenai pajak.

Tiap orang atau badan usaha sebagai subjek pajak yang memiliki bangunan dan tanah dengan manfaat ekonomi, wajib membayar PBB tiap tahunnya. Pembayaran PBB harus dilakukan secara tepat waktu bila tak ingin terkena denda.

Dikutip dari laman resmi Pajak.go.id, adapun batas waktu pembayaran PBB adalah 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bila telat, subjek pajak bakal dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari total tagihan.

Sementara itu, dengan adanya metode bayar PBB online di Shopee, masyarakat sebagai subjek pajak bisa bayar PBB secara tepat waktu dengan lebih mudah. Lantas, bagaimana cara bayar PBB online lewat Shopee?

Bila Anda hendak bayar PBB online, silakan simak penjelasan mengenai cara bayar PBB online lewat Shopee di bawah ini.

Cukup mudah bukan untuk bayar PBB online melalui Shopee? Demikianlah penjelasan seputar cara bayar PBB online lewat Shopee dengan mudah, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/09/11/12150027/cara-bayar-pbb-secara-online-dengan-mudah-via-shopee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke