KOMPAS.com - Bisakah daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp? Pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan kini bisa dikatakan cukup mudah lantaran masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah lewat beberapa cara. Daftar BPJS Kesehatan online salah satunya bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).
Untuk diketahui, PANDAWA merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, contohnya seperti pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp? Sebelum beranjak untuk mengetahui caranya, ada baiknya telah memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. Lalu, apa saja persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan.
Syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.
Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, dari ketiga kategori peserta tersebut, adapun rincian syarat daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Syarat daftar BPJS Kesehatan
PNS/Polri/TNI
Warga Negara Asing
PBPU/Mandiri
Itulah syarat daftar BPJS Kesehatan seusai dengan kategori peserta. Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.
Jadi, bila hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp PANDAWA, pastikan di waktu operasional tersebut. Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan mudah, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/09/11/18150097/cara-daftar-bpjs-kesehatan-online-via-whatsapp-pandawa-dan-syaratnya