Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (20/9/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang hadir di rapat paripurna, menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor pusat, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat indonesia," kata Johnny saat menyampaikan pesan di atas mimbar, mewakili Presiden Joko Widodo.

Johnny menyampaikan, pengesahan UU PDP ini menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Johnny juga mengatakan, disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP hari ini turut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital.

Menkominfo merinci, UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.

Bila melanggar, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp 4 miliar hingga kurungan penjara.

"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.

Hadir dalam rapat paripurna DPR yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.

Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.

Abdul merinci 16 bab UU PDP terdiri dari:

Indonesia punya UU PDP setelah 6 tahun

Dengan begitu, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah penantian enam tahun lamanya. Hal ini mengingat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar 6 tahun silam.

Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, finalisasi RUU PDP beberapa kali molor dari target.

Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019. Baru pada tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU ini semula ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, rencana itu tak terwujud.

Setelah meleset dari target, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy sesumbar mengatakan bahwa UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun 2021. Namun, RUU PDP masih belum gol dan disahkan. DPR pun kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP.

RUU PDP diketahui sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.

Setelah tertunda beberapa kali, naskah final RUU PDP akhirnya disetujui oleh DPR RI dan pemerintah pada 7 September 2022. Naskah final RUU PDP inilah yang akhirnya disahkan menjadi UU PDP pada hari ini, Selasa 20 September 2022.

https://tekno.kompas.com/read/2022/09/20/13115867/uu-pdp-disahkan-menkominfo-ini-momentum-bersejarah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke