Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online via Aplikasi JMO dengan Mudah

KOMPAS.com - Setelah mendaftarkan diri pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, peserta umumnya bakal mendapatkan kartu identitas (kartu BPJS Ketenagakerjaan). Kartu tersebut memuat informasi seperti nama lengkap dan nomor kepesertaan.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk mengeklaim berbagai layanan, salah satunya seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan fungsi yang cukup penting itu, hendaknya peserta selalu menjaga kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.

Seandainya kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, mungkin bakal sedikit merepotkan peserta ketika akan mengakses layanan. Apakah Anda juga tengah mengalami masalah kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang? Tenang, ada solusinya.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya juga tersedia dalam bentuk digital, selain fisik. Lalu, apakah kartu digital BPJS Ketenagakerjaan bisa dicetak sendiri? Saat kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan hilang, peserta masih bisa mencetak sendiri kartu digitalnya.

Cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lantas, bagaimana cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan online?

Untuk cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan online, caranya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Penjelasan yang lebih lengkap mengenai cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO dapat dilihat di bawah ini.

Cukup mudah bukan buat cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan online? Demikianlah penjelasan seputar cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO, sebagaimana dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/09/27/14150087/cara-cetak-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-online-via-aplikasi-jmo-dengan-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke