Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cair Mulai Oktober Ini, Begini 2 Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan sosial Program Keluarga Harapan untuk 2022 (Bansos PKH 2022) sejauh ini telah diselenggarakan hingga tahap yang ke-3. Lantas, kapan bansos PKH tahap 4 cair?

Untuk pencairan bansos PKH tahap 4, rencananya dimulai pada awal Oktober ini hingga Desember mendatang, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

"Bansos reguler sembako dan PKH ini untuk yang Oktober sampai dengan Desember akan mulai dilaksanakan di Oktober, kira-kira mulai Senin (pekan ini)," kata Isa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Isa menjelaskan nilai penyaluran bansos PKH tahap 4 mencapai sebesar Rp 7,2 triliun. Bantuan bakal disalurkan ke masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), berdasar komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 ke keluarga penerima manfaat, dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, tanpa potongan biaya.

Dengan adanya kabar terbaru ini, masyarakat yang berhak bisa mulai buat cek penerima bansos PKH tahap 4. Untuk cek penerima bansos PKH tahap 4, caranya sama seperti pada tahap-tahap sebelumnya.

Terdapat dua cara cek penerima bansos PKH tahap 4, yakni lewat aplikasi Cek Bansos atau situs web “cekbansos.kemensos.go.id” dari Kementerian Sosial. Penjelasan lebih lengkap soal caranya, silakan baca di bawah ini.

Demikianlah penjelasan seputar cara cek penerima bansos PKH tahap 4 via aplikasi Cek Bansos dan situs web “cekbansos.kemensos.go.id”, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/10/04/12150077/cair-mulai-oktober-ini-begini-2-cara-cek-penerima-bansos-pkh-tahap-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke