Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Channel TV Digital lewat Ponsel

Bagi masyarakat yang sudah memiliki TV digital atau set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital, bisa lebih dulu mengecek jangkauan sinyal di daerahnya. Cara mengecek channel TV digital apa saja yang diterima di masing-masing wilayah, bisa dilakukan lewat aplikasi SinyalTVDigital.

SinyalTVDigital merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengecek jangkauan sinyal TV digital di Indonesia, termasuk mengecek ketersediaan channel TV Digital di wilayah Anda. Aplikasi ini bisa diunduh dan diinstal gratis di perangkat Android maupun iOS.

Masing-masing daerah kemungkinan akan mendapatkan channel TV digital yang berbeda-beda. Berikut cara mengecek channel TV digital lewat ponsel melalui aplikasi SinyalTVDigital.

Pakai TV Digital atau STB

Perlu diperhatikan, agar bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat harus memastikan bahwa televisinya sudah bisa menangkap sinyal TV digital. Cara mengecek apakah televisi sudah digital atau belum, bisa dilakukan sesuai langkah di artikel berikut.

Apabila televisi tidak masuk dalam daftar, artinya TV Anda belum bisa menangkap sinyal digital. Dengan demikian, Anda harus membeli alat tambahan yakni STB atau digital box TV yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.

Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Sebelum membeli, simak dulu tips memilih STB yang tepat di artikel berikut.

Anda juga bisa melihat rekomendasi set box TV digital yang dibanderol mulai Rp 100.000-an di artikel berikut.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/02/11450047/cara-cek-channel-tv-digital-lewat-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke