Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Dokumen tersebut diserahkan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa Kominfo kooperatif dalam penyidikan ini.

Kominfo juga menyerahkan dokumen-dokumen proyek BTS yang dikerjakan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah dokumen terkait proyek BTS itu diberikan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah Kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (7/11/2022).

"Kedatangan Kejaksaan Agung di Sekretariat Jenderal Kominfo tersebut dilakukan terkait dengan pengumpulan dokumen mengenai proyek BTS yang dikerjakan Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kominfo 2020-2022," kata Usman.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung meminta dan memeriksa dokumen-dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo. Selanjutnya, Kominfo menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada Kejagung.

Kejagung geledah 7 perusahaan lain

Selain kantor Kominfo, pada hari Senin (7/11/2022) yang sama, Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kontan, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah melakukan gelar perkara/ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.

Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022 Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud sebagai berikut:

  • Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
  • PT Aplikanusa Lintasarta
  • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
  • PT Sansasine Exindo PT Moratelindo
  • PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
  • PT ZTE Indonesia

Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh Tim Penyidik.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/08/13014987/kominfo-serahkan-dokumen-proyek-bts-ke-kejagung-terkait-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke