Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak via Website Kemenperin dan Bea Cukai

KOMPAS.com - Sejak 2020, pemerintah Indonesia getol memerangi berbagai ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone, yang didistribusikan secara ilegal dengan tidak membayar pajak (Black Market/BM).

Pengendalian iPhone BM tersebut dilakukan dengan mekanisme registrasi atau pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di database pemerintah. Untuk diketahui, IMEI sendiri adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka.

IMEI biasa dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. IMEI iPhone yang telah teregistrasi bakal dicatat di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai).

Seandainya IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah, terdapat konsekuensi berupa iPhone terindikasi sebagai perangkat BM dan akses jaringan selulernya bakal diblokir. Alhasil, sinyal iPhone bisa muncul tulisan “tidak ada layanan” atau “no service”.

Saat tidak ada layanan karena diblokir, iPhone tak bakal bisa dipakai untuk mengakses internet, telepon, atau SMS dengan jaringan seluler. Dengan adanya konsekuensi tersebut, pengguna penting untuk memeriksa terlebih dahulu status registrasi IMEI iPhone.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Untuk cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa melalui website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone merupakan ponsel yang diedarkan secara legal. Namun, bila tak muncul status itu sama sekali maka iPhone merupakan ponsel BM dan akses jaringan selulernya bisa diblokir.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak, melalui website Kemenperin dan Bea Cukai.

2 cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah mengetahui terlebih dahulu 15 digit angka IMEI iPhone. Kombinasi angka IMEI tersebut bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

Selain dengan cara di atas, IMEI bisa juga dilihat pada informasi perangkat yang biasanya tertera di bagian belakang sisi bawah kotak kemasan iPhone, sebagaimana contoh pada gambar di bawah ini.

Setelah mendapatkan nomor IMEI iPhone, silakan mulai untuk cek status registrasinya lewat website “imei.kemenperin.go.id” atau “beacukai.go.id”.

Cukup mudah bukan cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah? Sebagai informasi tambahan, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai itu sama-sama mengindikasikan bahwa iPhone didistribusikan secara legal.

Bedanya, dikutip dari laman resmi tanya jawab Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Sedangkan yang di database Bea Cukai, berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti Bandara.

Dengan perbedaan itu, bisa jadi IMEI iPhone terdaftar di database Kemenperin, tapi tidak di database Bea Cukai, begitu pula sebaliknya. Asal status registrasi IMEI termuat di salah satu database pemerintah tersebut, iPhone terbebas dari pemblokiran jaringan.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak di database pemerintah, lewat website “imei.kemenperin.go.id” dari Kemenperin dan “beacukai.go.id” dari Bea Cukai, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/16/18150007/2-cara-cek-imei-iphone-terdaftar-atau-tidak-via-website-kemenperin-dan-bea

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke