Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Beli E-Meterai lewat Website Peruri dan Menggunakannya di Dokumen Elektronik

KOMPAS.com - E-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang khusus digunakan pada dokumen elektronik. Dengan dibubuhkan e-meterai, dokumen elektronik dapat dipakai menjadi alat bukti hukum yang sah.

E-meterai kini sudah mulai banyak dipakai dalam dokumen-dokumen sebagai persyaratan administrasi. Salah satu contohnya, e-meterai wajib digunakan dalam dokumen persyaratan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

E-meterai fungsinya dapat dibilang mirip meterai kertas fisik. Bedanya, e-meterai berfungsi sebagai alat untuk membayar pajak atas dokumen elektronik, sedangkan meterai fisik untuk dokumen kertas.

Sementara itu, bila meterai kertas fisik biasanya tersedia di Kantor Pos atau toko-toko alat tulis kantor, lalu beli e-meterai di mana? E-meterai bisa dibeli secara online, salah satunya melalui website “e-meterai.co.id”.

Untuk diketahui, website tersebut dikelola oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Repubil Indonesia). Lantas, bagaimana cara mendapatkan e-meterai melalui website Peruri? Selengkapnya, berikut adalah cara beli e-meterai di website Peruri.

Cara beli e-meterai di website “e-meterai.co.id” dari Peruri

Daftar akun e-meterai

Sebelum mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan untuk daftar akun terlebih dahulu. Adapun penjelasan mengenai cara daftar akun e-meterai di website Peruri adalah sebagai berikut:

Demikianlah penjelasan seputar cara beli e-meterai lewat website Peruri. Setelah melakukan pembelian, lantas bagaimana cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik? Pemaparan tentang cara menggunakan e-meterai bisa dilihat di bawah ini.

Itulah penjelasan cara menggunakan e-meterai di dokumen elektronik, sebagaimana dilansir laman resmi e-meterai Peruri. Bila terjadi kendala, silakan menghubungi langsung Contact Center Peruri di nomor WhatsApp 08119590159, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2022/11/18/14150007/cara-beli-e-meterai-lewat-website-peruri-dan-menggunakannya-di-dokumen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke