Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Melaporkan Jalan Rusak secara Online lewat HP

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, masyarakat perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.

Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Melalui akun Twitter resmi dengan handle @KemenPU, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:

Nah, untuk mengetahui status jalan rusak, masyarakat bisa memerhatikan marka jalan. Apabila marka membujur bewarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnya adalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.

Sebaliknya, apabila tidak menemukan marka jalan kuning di tengah, artinya jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.

  • Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Daftar akun atau masuk dengan akun Google.
  • Klik ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom laporan, seperti foto atau video kondisi jalan rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
  • Tambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
  • Klik kirim apabila laporan sudah lengkap.

Di aplikasi ini, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya, apakah sudah ditanggapi atau ditangani oleh pihak berwenang atau belum. Caranya adalah dengan mengeklik menu "beranda" (ikon rumah), lalu klik laporan yang ingin dipantau. Nantinya akan muncul keterangan status laporan.

Cara melaporkan jalan rusak secara online via situs lapor.go.id

  • Buka browser (peramban), seperti Chrome, Mozilla, Edge, atau sebagainya.
  • Tulis alamat URL www.lapor.go.id.
  • Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
  • Anda juga bisa mengunggah (upload) foto/video sebagai lampiran untuk memperkuat bukti laporan.
  • Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "anonim"(nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik).
  • Apabila laporan sudah lengkap, klik "lapor".

Situs web lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Nah, demikian cara melaporkan jalan rusak secara online lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id. Apabila ada banyak jalan rusak di sekitar Anda, jangan ragu untuk melapor.

https://tekno.kompas.com/read/2022/12/15/15150047/2-cara-melaporkan-jalan-rusak-secara-online-lewat-hp

Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke