Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dengan Mudah via “pajak.go.id”

KOMPAS.com - Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memiliki beberapa format baru. Salah satunya adalah NPWP milik wajib pajak orang pribadi diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK diresmikan sejak 14 Juli 2022. Hingga saat ini, proses integrasi NIK menjadi NPWP masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dikutip dari Kompas.com, per 15 November 2022, tercatat terdapat 52,9 juta NIK (dari total 68,52 juta NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP. Untuk NIK wajib pajak orang pribadi yang belum terintegrasi dengan NPWP, aktivasinya bisa dilakukan secara mandiri.

Lantas, bagaimana mengaktivasi NIK sebagai NPWP? Mengaktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui website DJP Online yang beralamatkan di “pajak.go.id”. Penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.

Itulah penjelasan cara mengaktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri via “pajak.go.id”, sebagaimana dilansir laman resmi DJP. Setelah integrasi berhasil, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan.

Namun, untuk saat ini, NPWP format pribadi yang terintegrasi dengan NIK masih dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas, misalnya untuk login akun di “pajak.go.id”.

Penggunaan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara penuh bakal berjalan pada 1 Januari 2024. Dengan integrasi ini, wajib pajak orang pribadi jadi tak perlu repot membawa NPWP untuk mengakses layanan perpajakan, cukup NIK saja.

Sebagai informasi tambahan, bila terdapat kendala saat mengaktivasi NIK sebagai NPWP, wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, web chat di “pajak.go.id”, dan twitter @kring_pajak.

https://tekno.kompas.com/read/2022/12/21/16300077/cara-mengaktivasi-nik-sebagai-npwp-dengan-mudah-via-pajak.go.id-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke