Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Induk Facebook Bayar Denda Terbesar dalam Kasus Cambridge Analytica

KOMPAS.com - Induk Facebook, Meta sepakat membayar denda sebesar 725 juta dolar AS (sekitar Rp 11,3 triliun) atas kasus skandal kebocoran data Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018 lalu.

Besaran denda tersebut diumumkan dalam sebuah dokumen putusan pengadilan yang dirilis pengadilan kota San Francisco, distrik California Utara, Amerika Serikat pekan ini.

Menurut pengacara yang memimpin kasus tersebut, uang yang harus dibayar Meta itu merupakan denda terbesar yang melibatkan hukum perlindungan data pribadi di AS.

Selain itu, denda ini juga merupakan denda terbesar yang pernah dibayar Meta sepanjang sejarah, terutama menyangkut sebuah kasus yang melibatkan banyak orang (class action lawsuit).

"Kasus ini merupakan bukti sejarah, di mana skandal kebocoran data besar sekalipun bisa terselesaikan dan bisa melegakan orang-orang yang terlibat di dalamnya," ujar beberapa pengacara yang memimpin kasus ini dalam sebuah pernyataan gabungan.

Meski sepakat membayar denda, Meta tidak mengaku secara gamblang bahwa mereka merupakan pihak yang bersalah atas skandal kasus kebocoran data Cambridge Analytica.

Namun dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan bahwa kesepakatan untuk membayar denda ini merupakan langkah terbaik bagi Meta dan seluruh pihak terkait lainnya.

Terkait privasi sendiri, Meta juga mengatakan pihaknya telah memperbarui aturan privasi di media sosial yang ada di bawah naungannya, termasuk Facebook, dalam beberapa tahun terakhir.

"Dalam tiga tahun terakhir, kami terus mengubah dan meningkatkan kebijakan privasi kami, serta menghadirkan sejumlah program atau fitur privasi yang cukup lengkap," ujar Meta, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (24/12/2022).

Seperti diketahui, kasus skandal kebocoran data Cambridge Analytica ini mencuat sejak 2018 lalu.

Kala itu, Meta (dahulu Facebook) diduga mengizinkan firma riset asal Inggris tersebut mengakses sekitar 87 juta data pengguna Facebook tanpa seizin pengguna.

Adapun data-data puluhan juta pengguna ini diduga dipakai oleh tim kampanye mantan presiden AS, Donald Trump sebagai langkah pemenangan saat Pilpres AS 2016 lalu.

Konon, Cambridge Analytica memperoleh data pengguna Facebook dari peneliti pihak ketiga bernama Aleksandr Kogan.

Pria yang kala itu bekerja di Global Science Research ini memang dikenal kerap menghadirkan survei terkait kepribadian yang tersebar masif di Facebook.

Sebagai buntut kasus skandal kebocoran data dan penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica ini, Facebook otomatis harus membayar denda berkali-kali kepada sejumlah institusi di AS.

Selain denda di atas, pada 2019 lalu, Facebook juga sepakat membayar 5 miliar dolar AS (sekitar Rp 70 triliun) kepada Komisi Perdagangan AS (FTC) karena dianggap lalai melindungi data pribadi pengguna.

Di tahun yang sama, Facebook juga harus membayar denda sekitar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena diduga membingungkan investor terkait penyalahgunaan data pribadi.

https://tekno.kompas.com/read/2022/12/24/11000047/induk-facebook-bayar-denda-terbesar-dalam-kasus-cambridge-analytica

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke