Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta?

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP atau jalan berbayar elektronik) sebagai sistem pengendalian lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan.

Melalui ERP, kendaraan yang melintas di beberapa jalan pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif. Rencana ini sendiri tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Dengan adanya rencana tersebut, lantas apa itu Electronic Road Pricing? Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai Electronic Road Pricing yang bakal diterapkan di Jakarta.

Apa itu Electronic Road Pricing?

Sebagai sistem pengendalian lalu lintas, ERP atau jalan berbayar elektronik bukanlah sebuah hal yang baru. Sebelum Jakarta berencana menerapkan ERP, Singapura telah lebih dulu menggunakannya untuk mengendalikan lalu lintas di beberapa ruas jalan.

Dalam jurnal bertajuk “Electronic Road Pricing: Experience and Lessons from Singapore”, Singapura disebut sebagai negara pertama yang menerapkan sistem pengendalian lalu lintas ERP sejak sekitar September 1998.

Secara konseptual, ERP tidak sama seperti sistem pengenaan tarif tol. ERP lebih berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas kemacetan yang disebabkannya. Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya buat akses ke jalan khusus.

Dengan orientasi seperti itu, pada jurnal karangan Menon dan Guttikunda tersebut, ERP biasa disebut juga dengan “Congestion Pricing” atau biaya kemacetan. Setiap kendaraan yang melintas di beberapa jalan pada waktu tertentu bakal dikenakan biaya.

Jumlah biaya yang dikenakan bakal berbeda sesuai dengan waktu kepadatan penggunaan jalan. Jumlah biaya yang dikenakan untuk melintasi jalan pada jam-jam sibuk, seperti saat kebanyakan orang berangkat kerja atau pulang kerja, bisa lebih tinggi ketimbang biasanya.

Adapun tujuan penerapan biaya kemacetan atau Congestion Pricing adalah untuk mengurangi kemacetan dengan menekan jumlah kendaraan di jalan. Adanya biaya itu juga buat mengalihkan pengendara untuk menggunakan kendaraan umum.

Di Singapura, penerapan ERP didukung dengan tiga infrastruktur utama. Pertama, perangkat In-vehicle Unit (IU) yang dipasang di kendaraan pengguna untuk bisa berkomunikasi dengan gerbang ERP saat melintasi jalan.

Biaya melintas bakal dikirim ke IU dan pengguna bisa membayarnya dengan memindai kartu elektronik (smart card) yang berisi saldo di perangkat itu. Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, atau bus, punya tipe IU dengan kode warna yang berbeda.

Setelah IU, infrastruktur utama yang kedua adalah gerbang ERP itu sendiri. Gerbang ini dilengkapi dengan beberapa alat, seperti antena komunikasi, detektor kendaraan, dan kamera pengawas pelanggaran.

Untuk diketahui, kamera tersebut berfungsi untuk merekam pelanggaran apabila pengguna yang melintas tidak membayar biaya. Gerbang ERP berfungsi sebagai jalur komunikasi antara pengendara dengan Pusat Kontrol (Control Centre)

Sebagai infrastruktur utama yang ketiga, Control Centre merupakan server yang berfungsi untuk memantau pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya melintas jalan, dan mengatur periode waktu melintas pada semua gerbang ERP.

Rencana penerapan ERP di Jakarta

Itulah penerapan Electronic Road Pricing di Singapura. Lantas, bagaimana dengan penerapan ERP di Jakarta? Rencana penerapan ERP di Jakarta sebenarnya sudah sempat ditargetkan mulai berjalan pada 2020. Namun, rencana itu tak kunjung terealisasi.

Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Raperda PPLE. Penerapan ERP di Jakarta bakal berjalan apabila Raperda PPLE telah disahkan, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dikutip dari Kompas.com, Syafrin mengatakan apabila Raperda PPLE ditargetkan bakal disahkan di tahun ini, tetapi ia tidak menyebutkan waktu pastinya.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata Syafrin.

Kendati belum bisa dipastikan kapan ERP di Jakarta bakal berjalan, namun terdapat sejumlah rencana penerapannya di Raperda PPLE. Misalnya, pada Pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenai pungutan biaya melintas.

Beberapa jalan tersebut di antaranya, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagainya. Selain ruas jalan, terdapat pula rencana waktu penerapan ERP yang terdapat di Raperda PPLE.

Di Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE, waktu penerapan ERP pada beberapa ruas jalan tersebut bakal berjalan setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Dalam Raperda PPLE, tidak semua jenis kendaraan akan dikenai biaya.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan ERP, seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.

Untuk biaya atau tarif dari ERP, ketentuannya akan ditetapkan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka penetapan biaya ERP tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas. Demikianlah rencana penerapan ERP di Jakarta, semoga bermanfaat.

https://tekno.kompas.com/read/2023/01/11/13000047/apa-itu-electronic-road-pricing-sistem-jalan-berbayar-yang-akan-diterapkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke