Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konten Nenek Mandi Lumpur di TikTok Akan Diblokir atau Tidak, Kominfo?

Hal ini tampaknya dilakukan demi menarik simpati dari pentonton, sehingga penonton tergerak memberikan gift (hadiah) yang nantinya bisa dikonversikan ke uang.

Fenomena ini menjadi pembicaraan warganet di media sosial. Sejumlah warganet menyoroti adanya orang tua yang dimanfaatkan untuk melakukan aksi meminta-minta alias mengemis online tersebut.

Lantas apakah konten semacam itu akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Kominfo belum temukan kategori konten yang dilarang

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa sejauh ini, konten nenek mandi lumpur yang dimanfaatkan untuk "mengemis online" itu belum termasuk konten yang dilarang di Indonesia secara tertulis.

"Kalau di Kominfo, konten yang dilarang sudah ada beberapa kategori, misalnya pornografi, kemudian judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi, hoaks," kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).

Usman melanjutkan, sebenarnya, Kominfo secara internal sudah mengkaji fenomena lansia mengemis online dengan cara mandi lumpur di live TikTok. Menurut Usman, Kominfo belum melihat itu termasuk konten yang dilarang.

"Nah konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur (di live TikTok), itu sebenarnya tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang," lanjut Usman.

Kendati demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo membuka kemungkinan untuk melakukan tindak lanjut terhadap video-video nenek mandi lumpur yang beredar di TikTok.

Usman mengatakan, Kominfo akan mengkaji lebih lanjut jika Kementerian Sosial melayangkan permohonan resmi dan tertulis kepada Kementerian Kominfo.

Usman mengungkap, saat ini Kemensos belum menyurati Kominfo untuk meminta konten "mengemis online" lansia dengan mandi lumpur di live TikTok itu di-takedown.

Pihak Kominfo, menurut Usman, tidak tutup mata dengan fenomena ini. Sebab, pihaknya juga sudah mengimbau TikTok untuk lebih selektif dalam memuat atau menampilkan konten di platformnya.

"Kami sudah sampaikan kepada platform (TikTok) untuk selektif dalam memuat atau menampilkan konten. Hindari konten yang kontroversial. Ini sudah berulang kali kami sampaikan ke platform," kata Usman.

Usman menambahkan, Kemensos bisa menyurati Kominfo untuk pemblokiran konten minta-minta online dengan mandi lumpur dan yang serupa. Nantinya, Kominfo akan mempertimbangkan dan mengkaji hal ini.

"Kami akan mempertimbangkan dan mengkaji, apakah ini masuk konten yang dilarang. (kalau iya) di kategori yang mana," kata Usman.

"Jika Kemensos mengatakan (konten lansia mengemis online dengan mandi lumpur itu) masuknya eksploitasi, nanti kami lihat, apakah eskploitasi itu masuk dalam konten yang dilarang dalam kategori kami, misalnya kekerasan," lanjut Usman.

Surat Edaran Mensos soal penindakan "mengemis online"

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.

Pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Menurut Mensos, fenomena mengemis online dengan cara lansia mandi lumpur di TikTok live itu sudah dalam kategori eksploitasi.

Sebagai informasi, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.

Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

https://tekno.kompas.com/read/2023/01/19/17004557/konten-nenek-mandi-lumpur-di-tiktok-akan-diblokir-atau-tidak-kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke