Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rancangan Perpres Publisher Rights Ditargetkan Rampung Maret 2023

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan, saat ini regulasi yang berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam tahap penggodokan.

Rencananya, Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu ditargetkan rampung dibahas pada bulan Maret 2023.

"Kami bersama Dewan Pers dan konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum satu bulan Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," kata Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Hal tersebut, menurut Usman, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023. Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right dalam waktu satu bulan.

Artinya, Jokowi ingin agar rancangan regulasi Publisher Right itu rampung pada Maret 2023.

Usman mengungkapkan, Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksud di antaranya adalah Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.

Kominfo juga mengajak serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Terakhir, pembahasan Perpres Publisher Right itu juga akan mengundang platform digital selaku pihak yang ditargetkan dalam regulasi.

Bila pembahasan berjalan lancar dan rampung sesuai target, maka Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu siap untuk masuk ke proses penetapan/pengesahan sebagai Peraturan Presiden oleh Presiden. Selanjutnya, regulasi Publisher Right akan diundangkan.

Namun, waktu penetapan dan pengundangan regulasi Publisher Right belum dapat dipastikan. Sebab, kini, Kominfo dan pihak-pihak terkait masih merampungkan rancangan Publisher Right yang ditargetkan selesai pada Maret 2023.

"Jadi, platform digital 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatkan berita. Kerja sama bukan lagi sukarela, tapi suatu kewajiban," lanjut Usman.

Dirjen IKP Kominfo itu mengatakan, platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Hal tersebut dilakukan agar industri media massa dalam negeri terlindungi.

Meski begitu, Usman belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaan media dalam negeri.

Namun, Usman mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.

"Rancangan Perpres Publisher Right ini adalah payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja samanya," kata Usman.

Saat ini, kata Usman, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan.

"Yang jelas, menurut kami, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi ini masih dalam diskusi. Jangan sampai ada persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," kata Usman.

https://tekno.kompas.com/read/2023/02/16/13000097/rancangan-perpres-publisher-rights-ditargetkan-rampung-maret-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke